Enam Desa di Sulbar Masuk Kandidat Desa Antikorupsi 

Suasana rapat persiapan penilaian Desa Antikorupsi yang digelar di Ruang Inspektorat Sulbar, Rabu (1/10/2025). (Dok Humas Pemprov Sulbar).

Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyiapkan enam desa sebagai kandidat percontohan Desa Antikorupsi. Penilaian tahap akhir dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga Oktober 2025.

Rapat persiapan penilaian digelar di Ruang Inspektorat Sulbar, Rabu (1/10/2025), dipimpin langsung Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir. Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, serta rapat persiapan yang sebelumnya digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring.

Bacaan Lainnya

Adapun enam desa yang masuk daftar kandidat yakni Desa Tarailu (Kabupaten Mamuju), Desa Salupangkang (Kabupaten Mamuju Tengah), Desa Malei (Kabupaten Pasangkayu), Desa Buntu Buda (Kabupaten Mamasa), Desa Lalateedzong (Kabupaten Majene), dan Desa Batulaya (Kabupaten Polewali Mandar).

Penilaian akan dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kominfo, Bapperida, serta Biro Hukum di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Metode penilaian mencakup wawancara dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, perangkat desa, dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa yang dinyatakan layak memperoleh predikat antikorupsi wajib mengantongi nilai minimal 90 dengan kategori AA atau “Istimewa”.

Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir, menegaskan proses ini menjadi langkah penting dalam membangun budaya integritas di desa.

“Desa yang lolos harus benar-benar menjadi contoh nyata tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Standar penilaian cukup tinggi, sehingga hanya desa yang benar-benar siap yang bisa menjadi role model,” ujar Natsir.

Setelah penilaian, KPK dijadwalkan melakukan uji petik pada salah satu desa kandidat. Hasil penilaian Tim Desa Antikorupsi Provinsi akan diserahkan ke KPK untuk diputuskan desa mana yang berhak menyandang predikat Desa Antikorupsi.

Pemerintah Provinsi Sulbar berharap, dukungan masyarakat desa dapat menjaga integritas dan keterbukaan, sehingga predikat Desa Antikorupsi tidak berhenti sebagai penghargaan semata, melainkan memberi dampak nyata dalam kehidupan sehari-hari.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *