Mamuju – editorial9 – Pemkab Mamuju, berencana akan menghapus kapal feri mini, dari daftar aset daerah.Rencana tersebut terungkap saat gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh komisi II DPRD, bersama dengan BPKAD, Selasa, 15 September 2020 lalu.
Merespon hal tersebut, Ketua komisi I DPRD Kabupaten Mamuju, Sugianto, menilai cara atau langkah itu salah karena cenderung menghidar dari suatu kesalahan.
“Itu adalah langkah, yang saya anggap keliru dan itu menyesatkan. Pemerintah cenderung ingin cuci tangan melepaskan diri dari tanggungjawabnya,” tegas Sugianto, saat dikonfirmasi, Jum’at, 18/09/20.
Dilihat dari sisi usia, kata Sugianto, Feri Mini ini belum layak untuk dihapuskan dari aset daerah. Yang harus dilakukan sebenarnya, adalah mengusut tuntas masalah Feri Mini, oleh pihak berwajib.
“Menurut saya, jika feri mini ini akan dihapus dari aset jelas tidak sesuai mekanisme, karena baru dua tahun dibuat dengan menghabiskan biaya senilai 1,7 miliar, lalu kenapa mau dihapus begitu saja tanpa pernah beroperasi?,” katanya.
Terkait kondisinya yang saat ini sudah rusak parah, Menurut Sugianto, yang harus diperiksa lebih dulu adalah penerima barangnya, kenapa menerima barang yang rusak.
“Kalau alasan rusak berat, kenapa bisa rusak? Berarti anda membeli barang yang sudah rusak. Kalau anda membeli kapal yang sudah rusak, itu perlu dipertanyakan profesionalisme, integritas, serta kepercayaan seorang penerima barang,” bebernya.
Politisi senior Partai Golkar itu, juga mengingatkan agar setiap penerima barang benar-benar berhati-hati dalam menerima setiap barang.
“Jangan karena anda ingin buru-buru menerima honor pemeriksaan barang, akhirnya langsung tanda tangan, tanpa melakukan pemerikasaan terhadap barang tersebut,” tutupnya.(*/RFA/MP)