Gakkumdu : Dugaan Ijazah Palsu Ado Mas’ud Bukan Pelanggaran

Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju, Faisal Jumalang.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 –  Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju, secara resmi memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu, dari calon Wakil Bupati Mamuju, Ado’ Mas’ud.

Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju, Faisal Jumalang, mengatakan bahwa dihentikannya kasus dugaan pelanggaran pasal 184 KUHP ayat 1 itu, berdasarkan hasil penyelidikan langsung yang dilakukan oleh sentra Gakkumdu, di Kampus dari Ado Mas’ud yakni Universitas Karya Darma, yang sebelumnya bernama UVRI dan L2DIKTI.

Bacaan Lainnya

“Dan setelah kami rapatkan tadi, disimpulkan bahwa kasus ini, tidak bisa diteruskan ke tingkat selanjutnya yaitu naik ke sidik, karena hal – hal untuk pemenuhan syarat materil, untuk keterpenuhan unsur di pasal 184 KUHP, itu tidak terpenuhi secara keseluruhan,” ucap Faisal Jumalang, kepada awak media, di Kantor Bawaslu Mamuju, Sabtu, 26/09/20. Malam.

“Oleh karena itu, saya atas nama koordinator Gakkumdu, saya mengatakan bahwa dugaan pelanggaran ini kami akan umumkan statusnya, bahwa bukan pelanggaran,” sambungnya.

Lebih lanjut Faisal Jumalang menjelaskan, bahwa terkait masalah NIM yang sama dan terdaftar di http://ppdikti.kemendikbud.go.id/
antara Ado Mas’ud dan Eduardus Ando, berdasarkan pengakuan dari pihak kampus Nama Ado Mas’ud, belum di input di Forlap DIKTI.

“Dan kita sudah buka buku besarnya dan disitu ada ditulis Mas’ud denga NIM yang sesuai. Kalau Eduardus Ando, berdasarkan pengakuan dari pihak Karya Darma, bahwa itu adalah mahasiswa dari Universitas Pejuang Republik Indonesia,” jelasnya.

Faisal Jumalang juga membeberkan, bahwa kedua kampus dulunya berada dalam satu univeristas, yakni Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) dan kini sudah memisahkan diri. Saat masih bersatu, sangat sulit untuk mengetahui, mana mahasiswa Karya Darma dan Universitas Pejuang RI.

“Jadi, di Forlap DIKTI yang diberikan oleh Universitas Karya Dharma, ada kami simpan buktinya semua, itu jelas disitu berubah mi dia yang baru. Jadi dia sudah bukan lagi UVRI, sementara yang beredar itu UVRI,” tutupnya.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *