Rudi Lawan Pemecatan Perindo

Anggota DPRD Polman Rudi.(Dok google)

POLMAN – editorial9.com – Anggota DPRD Polman Rudi, memilih menempuh jalur hukum setelah Mahkamah Partai Perindo memutuskan memberhentikan dirinya sebagai kader partai. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Hatta Kainang, Rudi telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan meminta seluruh proses pergantian antar waktu (PAW) ditunda, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Muhammad Hatta Kainang, mengatakan putusan Mahkamah Partai bukanlah akhir dari proses hukum. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik memberikan hak kepada anggota partai yang diberhentikan, untuk mencari keadilan melalui jalur peradilan.

Bacaan Lainnya

“Ruang hukum dan keadilan tetap terbuka bagi anggota partai politik yang dipecat oleh partai. Upaya hukum melalui peradilan merupakan hak yang dijamin undang-undang dan harus dihormati oleh semua pihak,” kata Hatta dalam keterangan tertulis, Selasa, 09/06/26.

Menurut Hatta, proses pemberhentian tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menjalankan PAW karena masih terdapat sengketa hukum yang sedang berproses. Ia menegaskan, mekanisme tersebut juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Biarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung menguji proses ini. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Hatta juga membantah klaim yang menyebut kliennya tidak pernah melakukan pembayaran kewajiban kepada partai. Menurut dia, persoalan yang terjadi lebih pada mekanisme pelunasan yang diminta oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo.

“Terkait klaim bahwa klien kami tidak melakukan pembayaran sama sekali, hal itu keliru. Klien kami meminta adanya proses pengangsuran, namun permintaan tersebut tidak diterima,” kata Hatta.

Ia menilai alasan pemecatan terhadap Rudi tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum pidana maupun tindakan yang merugikan nama baik partai.

“Klien kami tidak merusak nama partai dan tidak melakukan tindak pidana. Persoalan ini hanya karena belum melunasi iuran partai,” ujarnya.

Sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh, tim kuasa hukum telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Polewali Mandar dan Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar. Surat tersebut berisi permintaan agar proses PAW ditunda sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Polewali Mandar dan Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar untuk menunda proses sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dasar hukumnya jelas dalam Undang-Undang Partai Politik, PKPU, dan praktik ketatanegaraan yang selama ini berlaku,” kata Hatta.

Gugatan yang diajukan Rudi, kini membawa sengketa internal Partai Perindo ke ranah peradilan umum. Putusan pengadilan, nantinya akan menjadi penentu apakah proses pemberhentian yang dilakukan partai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *