Polewali – editorial9 – Forum Kajian dan Analisis Kebijakan Publik (ForKAP), menengarai beberapa proses tahapan yang berlangsung di desa tentang proses pndataan penerima BLT Dana Desa , berpotensi memicu kegaduhan baru ditingkat bawah jika tidak diperhatikan oleh semua pihak.
Kordinator Forum Kajian dan Analisis Kebijakan Publik (ForKAP) Sulawesi Barat Awaludin, mengatakan, dengan masih munculnya nama – nama yang ditengarai sudah tidak berada di wilayah desa itu, wafat serta telah bermigrasi dan memiliki ekonomi yang mapan adalah salah satu fakta temuan dalam ceklis pada data calon penerima Bansos.
“Tertutupnya akses publik, juga dirasakan masih sangat mengganggu azas keterbukaan dan transparansi kepala desa berserta aparatnya,” ucap Awaludin, melalui press rilisnya, Rabu, 13/05/20.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa pada proses pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), khusus validasi dan finalisasi data penerima, yang diselenggarakan pemerintah desa, pun berlangsung sangat tertutup dan sulit diakses, sehingga ini memicu kecurigaan banyak kalangan.
“Komposisi peserta musdes, yang tidak refresentatif mewakili ketokohan dalam masyarakat, proses tahapan dalam musdes pun tidak berjalan sesuai petunjuk teknis yang dipersyaratkan, misalnya tidak adanya verifikasi nama nama hasil pendataan oleh relawan oleh peserta musdes, adalah tahapan paling krusial yang berpotensi munculkan permasalahan. sehingga kami bertanya. Ada apa,” tambahnya.
“Kami menerima banyak pengaduan dari berbagai wilayah desa, dalam Kabupaten Polewali Mandar bahkan dari tempat lain diluar Polman,” sambungnya.
Lebih lanjut ia juga menghimbau, ke semua pihak agar tidak main – main dalam persoalan ini. Masalah Covid19 tidak lagi berada pada wilayah virus corona sebagai wabah semata, tapi dampak dan kerusakan ekonomi sektor rill yang ditimbulkan pun telah merusak sendi – sendi penghasilan masyarakat.
“Banyaknya yang kehilangan mata pencaharian, munculnya miskin – miskin baru adalah pemandangan yang terjadi dimana mana. Oleh karena itu, kita meminta kepada yang bertugas melakukan pendataan di bawah, betul – betul menjunjung azas keterbukaan dan menghindari praktek kecurangan,” ungkapnya.
Awaludin juga mengingatkan dan mendesak agar pelaksanaan Musdes diulang, jika terdapat adanya indikasi Kades serta aparatnya, melakukan pelanggaran tahapan prosedur.
“Karena kami menganggap, pada proses tahapan itulah berpotensi terjadinya pengangkangan terhadap hak – hak yang semestinya mendapatkan Bansos, justru kehilangan hak,” tutupnya.(*/FM)