Polman – editorial9 – Ketua GMNI Polman, Rian, meminta Bupati agar tidak memberikan izin pada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPU.
Pernyataan itu disampaikan, menyusul tahapan seleksi komisioner KPU Provinsi Sulbar, yang tidak lama lagi akan bergulir.
Rian, menilai dengan diperbolehkannya ASN menjadi komisioner KPU, akan menimbulkan polemik tersendiri, lantaran adanya kewajiban atau tugas mengikat dari negara, yang harus dilaksanakan, sebagai seorang ASN.
“Sehingga, kalau saya rasa perlu memang ada aturan yang dikeluarkan oleh Bupati, terkait dengan persoalan (larangan bagi ASN) itu,” ucap Rian, via telepon, Rabu, 01/02/23.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dalam urusan Pemilu, seorang ASN dituntut untuk senantiasa bersikap netral, terlepas dari pilihan pribadinya nanti di TPS.
“Kemudian, persoalan aturan ya seharusnya mengeluarkan aturan terkait dengan persoalan itu,” ungkapnya.
Sekaitan dengan Timsel KPU Provinsi Sulbar, yang telah terbentuk, ia berharap agar tetap mengendepankan profesionalitas dalam melaksanakan tugas, berdasarkan kode etik yang ditetapkan oleh KPU RI.
“Agar betul-betul, melahirkan komisioner yang berpotensi dalam hal menduduki jabatan di komisioner nantinya,” tutupnya.(Mp)






