Mateng – editorial9 – Tim Satgas Ops Polres Mamuju Tengah (Mateng), menangkap seorang pria berinisial M (47), atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Tersangka M, merupakan warga Desa Pontanakayyang, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mateng, berhasil diamankan, Minggu 29/01/23 lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mateng, IPTU Tangdilimban, mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat, yang resah atas peredaran Narkoba di desanya, kemudian kami melakukan penyelidikan.
“Hingga, M berhasil dibekuk di rumahnya, dengan barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,1 gram, 5 sachet kosong, 1 pirex kaca, 1 buah korek api dan 1 unit hp merk nokia,” ucap IPTU Tangdilimban, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Selasa, 31/01/23.
Selain itu ia menambahkan, bahwa
barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan di badan istri M, yang dilakukan personel Polwan.
“Dan, kemudian ditemukan dompet kecil dalam saku bajunya yang berisi sabu milik M yang dia simpan dalam baju Istrinya tanpa sepengetahuannya,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa tersangka merupakan target operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano tahun 2023 Polres Mateng.
“Pelaku saat ini, sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(Mp)






