Sulbar – Gubernur Provinsi Sulbar, Suhardi Duka (SDK), memastikan Koperasi Desa (Kopdes) merah putih sejalan dengan UUD 1945 pasal 33 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Hal itu disampaikan SDK saat memimpin Rakor virtual bersama seluruh bupati dan OPD terkait, dalam rangka respon cepat atas Inpres nomor 9 tahun 2025, tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin, 14/04/25.
Selain itu, menurut SDK, sejumlah undang-undang juga mendukung koperasi sebagai sarana penguatan ekonomi rakyat.
“Koperasi ini bukan konsep liberal, melainkan bagian dari ekonomi pancasila yang lebih mengarah pada prinsip sosialis,” ucap SDK.
“Ini juga ditekankan Presiden dalam Retret di Akademi Militer Magelang Februari lalu,” sambungnya.
Mantan anggota DPR-RI itu juga menegaskan, bahwa instruksi Presiden tersebut bersifat very important dan harus segera diimplementasikan hingga tingkat desa.
“Dalam pengambilan kebijakan, ada yang penting, ada yang sangat penting. Instruksi presiden ini masuk kategori very-very important,” tegasnya.
Olehnya itu, ia menekankan pada pemerintah daerah, terutama kabupaten dan kota, harus segera menjalankan instruksi tersebut, karena sasarannya langsung menyentuh tingkat desa dan kelurahan.
“Dengan langkah ini, pemerintah Provinsi Sulbar berkomitmen memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi desa, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah pusat,” tutupnya.(*)






