MAMUJU – Operasi Antik Marano 2025 kembali membuahkan hasil. Di hari kedua pelaksanaan operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju mengamankan satu orang terduga pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial DT (34), warga Desa Batu Isi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Pengayoman, Mamuju, pada Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif tim kami. Pelaku kami amankan saat berada di kamar kos yang dijadikan tempat menyimpan dan diduga juga untuk transaksi sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 7 sachet kristal bening yang diduga kuat sabu, satu alat hisap (bong), serta satu unit handphone android yang digunakan dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DT mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial ZP yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ZP diduga berada di wilayah Palu, Sulawesi Tengah, dan kerap mengirimkan sabu ke DT melalui jasa travel.
“ZP sudah kami tetapkan sebagai DPO. Ia diketahui merupakan pemasok yang mengendalikan peredaran dari Palu dan mengirimkan barang ke Mamuju,” ungkap AKP Sigit.
Sigit menegaskan, penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Mamuju dalam menekan angka peredaran narkoba di Sulawesi Barat.
“Operasi ini akan terus kami lanjutkan dan intensifkan. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya,” tegasnya.
Saat ini, DT ditahan di Mapolresta Mamuju dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)






