Mamuju – editorial9 – Di momentum HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun, sebanyak 732 narapidana di Provinsi Sulbar mendapat remisi.
Hal itu ditandai dengan penyerahan remisi umum oleh PJ Gubernur Sulbar, Akmal Malik, pada warga binaan di Rutan Kelas II Mamuju, Rabu,17/08/22.
“Itu hak dari warga binaan ada sekitar 1330 keseluruhan diusulkan, namun yang 732 yang lolos,” ucap Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali.
Sementara itu, PJ Gubernur Sulbar, Akmal Malik, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan ke warga binaan, yang berkomitmen mengikuti program-program pembinaan, oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat, disaat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya,” ucap Akmal.
Ia berharap kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi di momen hari kemerdekaan ini, agar memanfaatkannya sebagai sebuah motivasi.
“Untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” ungkapnya.
“Tanamkan dalam diri, bahwa proses yang sudah dijalani bukan sebuah penderitaan, namun sebuah proses pembinaan-pembinaan, untuk menjadi lebih baik,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa warga binaan bukan hanya tanggungjawab Menkumham, tapi semua pihak termasuk pemerintah daerah.
“Untuk itu, kolaborasi dan kerjasama yang saling mendukung oleh Pemprov dan Kemenkumham akan dilakukan, salah satunya perbaikan sarana dan prasarana,” tutupnya.(Rls/MP)






