Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Bibit Sawit di Disbun Sulbar

Mengenakan rompi warna pink, dua terpidana korupsi pengadaan bibit sawit di Disbun Sulbar, saat dibawa oleh tim eksekutor Kejari Pasangkayu, ke Rutan Mamuju, Kamis, 13/01/22.(Dok : Ist)

Sulbar – editorial9 – Kejari Kabupaten Pasangkayu, resmi mengeksekusi Dua terpidana kasus korupsi pengadaan bibit kelapa sawit, kegiatan bibit unggul perkebunan tahun anggaran 2013, di Dinas perkebunan Provinsi Sulbar.

Diketahui, dua terpidana tersebut masing-masing bernama Hasbudi bin Camba dan Hamrullah Said. Keduanya dijebloskan ke penjara, pada hari Kamis, 13/01/22.

Bacaan Lainnya

Kapenkum Kejati Sulbar, Amiruddin, menjelaskan bahwa eksekusi putusan in kracht tersebut, dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Mamuju, setelah terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan dan rapid test Covid19.

“Hasbudi bin Camba, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3829K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100.000.000,” ucap Amiruddin, melalui press rilisnya, Jumat, 14/01/22.

“Subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.692.500.000 subsidair 1 tahun penjara,” sambungnya.

Untuk terpidana atas nama Hamrullah Said, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3813K/Pid.Susu/2021 tanggal 18 November 2021, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

“Denda sebesar Rp.50.000.000 subsidar 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.80.000.000 subsidair 6 bulan kurungan,” terangnya.

Sebelumnya kata Amiruddin, tim eksekutor yang ditunjuk oleh Kajari Pasangkayu Muchsin, SH., MH, terdiri dari Kasi Pidsus Hendryko,SH, Kasi Intelijen M. Zaki Mubarak, SH dan kasi barang bukti Pangerang,SH, telah melakukan pencarian terhadap Hasbudi Bin Camba.

“Namun, terpidana Hasbudi tidak lagi berada di tempat tinggalnya di Kabupaten Pasangkayu dan terdeteksi berada di Malili, Sulawesi Selatan,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa setelah dilakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya Ester,SH, terpidana Hasbudi akhirnya mau kembali ke Mamuju dan langsung dieksekusi oleh tim eksekutor Kejari Pasangkayu.

“Sedangkan terpidana Hamrullah Said, terdeteksi berada di Kabupaten Mamuju, langsung dieksekusi oleh tim eksekutor Kejari Pasangkayu,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *