POLMAN – Seorang Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Polman, gagal berangkat ke Tanah Suci setelah dicekal Imigrasi Arab Saudi, Jumat (8/5/2026). Jemaah berinisial RS (40) itu diketahui masuk daftar hitam karena pernah overstay saat bekerja di Arab Saudi.
RS yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 19 dipulangkan dari Asrama Haji Makassar kembali ke Polman setelah tidak lolos pemeriksaan imigrasi.
Kasi Haji Kemenag Polman, Lukman Daris mengatakan, pencekalan terjadi saat proses pemeriksaan pre-clearance oleh Imigrasi Arab Saudi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar melalui program Makkah Route.
“Ada satu jemaah haji batal berangkat karena dia pernah berkunjung ke Arab Saudi saat tenaga kerja, masa tinggalnya melebihi batas waktu yang ditentukan,” kata Lukman Daris kepada wartawan.
Menurutnya, RS langsung terdeteksi saat pemeriksaan dokumen keberangkatan dilakukan oleh petugas Imigrasi Arab Saudi.
Jemaah tersebut diketahui pernah bekerja di Arab Saudi dan tinggal melebihi masa izin yang diberikan sehingga masuk dalam daftar hitam otoritas setempat.
“Sebelum terbang, para jemaah haji melewati pemeriksaan Imigrasi Arab Saudi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin,” ujarnya.
Lukman menjelaskan, sanksi pencekalan terhadap RS berlaku selama 10 tahun sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan ibadah hajinya tahun ini.
“Yang bersangkutan sudah menerima kondisi itu karena memang pernah tinggal di Arab Saudi melebihi masa izin,” ungkapnya.(*)






