Jelang Gerakan Vaksinasi Booster, Kemenag Sulbar Mantapkan Persiapan 

Kakanwil Kemenag Sulbar, Muflih.B.Fattah, saat rapat koordinasi, persiapan gerakan vaksinasi booster, melalui Daring, Senin 18/04/22.(Dok: Humas Kemenag Sulbar)

Sulbar – editorial9 – Gerakan nasional 1 juta vaksinasi booster melalui sinergitas Kemenag RI, PBNU dan POLRI tidak lama lagi akan diselenggarakan di Provinsi Sulawesi Barat, demi menyukseskan kegiatan tersebut Kanwil Kemenag Sulbar, PWNU Sulbar dan Dinkes lakukan koordinasi melalui daring, Senin 18/04/22.

Poin penting yang menjadi perhatian Kakanwil yaitu Kakankemenag diharapkan bisa membangun komunikasi lintas sektoral dengan Kapolres, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama dan Dinas Kesehatan.

Bacaan Lainnya
Rapat koordinasi persiapan gerakan vaksinasi booster, via Daring, oleh Kemenag Sulbar.

“Sesuai dengan harapan Pak Kapolda, Kakankemenag diharapkan berkoordinasi, membangun komunikasi dengan pihat terkait di wilayahnya”, urai Kakanwil.

Lebih lanjut lagi ia menjelaskan, Kakankemenag sebagai perwakilan kementerian agama di kabupaten bekerja sama dengan Polres dan PCNU di kabupaten serta Dinkes untuk menyikapi percepatan kegiatan vaksin booster di 6 kabupaten di Sulbar.

Di internal Kanwil sendiri Kakanwil bersama Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas telah menyepakati KUA, Penyuluh Agama dan seluruh ASN ikut menyukseskan kegiatan ini, fungsinya untuk menyampaikan pentingnya Vaksin Booster demi mewujudkan Herd Immunity.

Terlebih menjelang momen libur panjang saat lebaran nanti saudara-saudari harus tahu pentingnya vaksinasi untuk menjaga imunitas tubuh saat bepergian keluar daerah baik melalui darat, laur dan udara, imbuh H. M. Muflih.

Di samping itu, pihak Dinkes Sulbar juga telah memastikan bahwa stok vaksin yang ada di Sulbar cukup untuk menyukseskan target 15.000 vaksinasi di Sulbar nanti.

Selain itu pihak Dinkes juga berpesan kepada Kemenag Kabupaten agar sesegera mungkin berkoordinasi dengan dinkes kab mengenai tenaga vaksinator yang akan bertugas.

“Harus ditetapkan berapa kebutuhan vaksinator berdasarkan titik kegiatan vaksinasi, agar jangan sampai sasaran vaksin sudah ada tapi tenaga vaksinatornya tidak ada”.

Di akhir arahan Kakanwil berpesan, “semoga kegiatan ini bernilai ibadah, terutama untuk umat muslim, harus disampaikan bahwa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa, vaksinasi di bulan ramadan ini tidak membatalkan puasa,” tutupnya.

Hadir dalam pertemuan daring tersebut Ketua PWNU Sulbar, Ketua ANSOR Sulbar, Ketua PCNU Kabupaten, Kankemenag 6 Kabupaten, Pejabat Administrator, Pembimas dan Perwakilan DINKES Sulbar.(Humas Kemenag Sulbar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *