Kades Nyaleg, Hamdan : Harus Mundur

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang.(Dok : Google)

Mamuju – editorial9 – Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, menegaskan agar para Kepala Desa (Kades) aktif, yang maju Caleg di Pemilu 2024 untuk mundur.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.

Bacaan Lainnya

“Jadi, harus mundur, mengajukan pengunduran diri,” ucap Hamdan, saat dikonfirmasi awak media di Mamuju, Jumat,19/05/23.

Selain itu, ia juga meminta agar para Kades di masa perbaikan berkas Bacaleg ini, untuk segera mengajukan surat pengunduran diri, sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Pada intinya, sebelum dia (Kades nyaleg) ditetapkan dalam DCT, SK pemberhentian sebagai Kades itu sudah harus ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, selain SK pengunduran diri, KPU juga membutuhkan lampiran surat tanda terima pengunduran diri Kades aktif, yang dikeluarkan oleh DPMD.

“Harus mundur,” pungkasnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *