Sulbar – editorial9 – Korlantas Polri, menerbitkan aturan penindakan pelanggaran lalulintas. Hal itu, berdasarkan surat telegram nomor : ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Dalam surat yang diteken Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, Polantas diminta untuk mengoptimalkan penindakan secara humanis, dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam surat telegram itu jajaran Polantas dilarang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya, untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ucap Irjen Sandi, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Jumat, 19/05/23.
Ia menambahkan, bahwa jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.
“Serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain, untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Untuk penindakan pelanggaran belum tercakup dalam sistem ETLE yang berpotensi menimbulkan Lakalantas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, akan dilakukan oleh tim khusus, yang telah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Aturan ini, dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ungkapnya.
Jika dalam prakteknya ada personel di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.(*/Mp)