Mamuju – editorial9 – Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Imelda Pababari, mengeluhkan adanya dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup OPD nya, yang tidak pernah masuk kantor.
Menurut Imelda, ASN tersebut berinisial H, dan pihaknya di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, telah empat kali melayangkan surat teguran pada yang bersangkutan.
“Kami, saya dari kepala Dinas Perdagangan Mamuju, dari saat masuknya saya di bulan Januari, saya sudah menghentikan TPP nya dia,” ucap Imelda, saat dikonfirmasi, di kantornya, Senin, 31/08/20.
Selain itu ia menambahkan bahwa TPP milik H saat ini berada di Kas Daerah (Kasda), akan tetapi pihaknya selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, enggang untuk mencairkan.
“Gajinya masih jalan, kasihan ini negara kalau dipermainkan dengan orang-orang begini. Ini ASN dek, bukan tenaga kontrak,” tambahnya.
Lebih lanjut ia membeberkan, satu ASN lainnya yang tak pernah berkantor, semenjak dirinya resmin menjabat sebagai Kadis di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, adalah berinisial S.
“Saya sudah layangkan surat tiga kali teguran, dia tidak pernah masuk kantor,”bebernya.
Imelda, juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya tidak mengetahui penyebab sehingga S, tak pernah berkantor lantaran tak pernah bertemu langsung maupun berkomunikasi via telepon.
“TPP nya tunjangannya saya hentikan juga, tapi gaji masih jalan. Saya mau pegawai saya semua masuk. Saya pegawai saya disini sama semua dek, tidak yang ini, tidak ada yang itu, namanya pegawai, kita sama-sama, Cuma ini saya ini, selalu saja saya diserang sama media,” ungkapnya.
Saudara kandung Wakil Bupati Kabupaten Mamuju itu juga menuturkan, bahwa pihaknya secara kelembagaan telah melayangkan surat resmi ke S, termasuk ke Bupati dan Sekkab.
“Masih dia belum, dia (S.red) nelfon tidak ada. Kemarin ada gaji tiga belas ya, samapai sekarang saya tidak kasihkan gaji tiga belasnya, suaminya nelfon ke bendahara, saya kasih tahu tolong saya kepala dinas yang ditelpon,”tutrnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, S, mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih awal mengajukan surat pindah, sebelum Imelda Pababari, dipindah tugaskan ke dinas perdagangan Kabupaten Mamuju.
“Belumpi jadi staf juga, kan dia pertama staf itu. Terus saya itu mengajukan surat pindah ternyata waktu itu, memang saya tidak tahu kenapa itu permohonanku tidak diterima, akhirnya semua jalur saya pakai, non resmi dan resmi, formal dan informal. Akhirnya sebelum itu bulan ramadhan itu saya kasihmi orangnya Pak Bupati, saya bilang mau ka pindah ini, karena mau ka kuliah. Jadi saya berharap disitu,” ungkap S, via telpon, Selasa,01/09/20.
S, juga mengakui bahwa sejak bulan Januari 2020 ini, dirinya tidak ingin menerima tunjangan kinerja, lantaran dirinya menyadari bahwa proses pengajuan untuk pindahnya tengah dalam proses.
“Terus juga, semenjak beliau (Imelda Pababari.red) masuk, katanya saya pernah dapat surat teguran, sampai dia bilang pernah kerumahku katanya. Masa seorang kepala dinas hanya persoalan kedisiplinan, mau mendatangi rumahnya staf golongan dua,”jelasnya.
“Katanya ada itu surat teguran, kapan dan dimana. Maksudnya suamiku di sana kepala bidang, minimal bisa na titip, pada saat sebelum mutasi itu hari,” sambungnya.
Sampai saat ini, kata S, dirinya tidak pernah menerima surat teguran itu, sehingga ia beranggapan bahwa hal tersebut, tidak memunculkan masalah.
“Na terkahir, pada saat dia tidak bayarkan gaji tiga belas ku, itu karena ada memang TMT. Na itu TMT user id nya itu ada di Ibu Kadis. Na Ibu kadis tidak bayarkan, katanya saya tidak pernah masuk kantor, ndak masalah. Jadi saya langsung konfimasi ke pak sekda,”katanya.
Masih S, dari hasil konfirmasinya tersebut, Sekkab pun mempertanyakan balik penyebab sehingga gaji tiga belasnya itu tak dibayarkan oleh Kadis.
“Artinya secara aturan, saya juga bingung, saya mau bilang apa to kalau secara aturan, jadi saya bilang ndak masalah, karena kalau saya sih tidak usah maki terlalu hiperbola to, ditau ji ini ujung-ujungnya kemana ini apa-apa. Saya biarkan mi, karena Pak Sekda bilang, kamu sering dapat surat teguran, saya bilang sampai hari ini tidak pernah, baik ditelfon, baik melalui WA itu ndak pernah. Jadi menurutku, kenapa saya dikasih sangksi, tiba-tiba gaji tiga belas ku tidak dibayarkan, sementara saya tidak pernah dapat SP,”terangnya.
Lebih lanjut S, lantaran dirinya tidak ingin masalah gaji tiga belasnya tersebut menimbulkan polemik, ia langsung konfirmasi ke Kasubag kepegawaian dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju via telpon.
“Saya bilang, memang pernah ndak saya kalian tegur, na bilang (Kasubag Kepegawaian Dinas Perdagangan Mamuju.read), saya pernah seingat saya pernah ketik surat, itu pun dititip sama staf untuk disampaikan, terus ditanya balik ka itu kepala seksi kepegawaian, kau pernah terima tidak, saya bilang tidak pernah,” paparnya.
S, pun menilai pernyataan Kadis Perdagangan Kabupaten Mamuju, yang mengatakan bahwa terdapat dua orang ASN nya yang tidak dibayarkan gaji tiga belasnya, adalah sebuah statement tidak benar.
“Saya sudah cek langsung ke bendahara, yang dibayarkan memang cuma saya, saya sendiri, kalau masalah kehadiran, itu teman ku satu lebih gawat dia loh dari pada saya. Cuman kenapa dia dibayarkan, saya tidak, ada apa.?.Pertanyaanku, kemudian apa wewenangnya seorang kepala dinas.?. Kalau memang dia pimpinan yang bagus, menegur dong baik-baik,” tuturnya. (MP)