Majene – editorial9 – Seorang pria berinisial RD, harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran perbuatannya yang mencabubili nenek Lanjut Usia (Lansia).
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin, mengatakan bahwa tersangka RD, mengakui nekat melakukan perbuatannya itu, bejatnya karena mendengar adanya bisikan-bisikan, dengan sasaran wanita Lansia.
“Atas perbuatan tersangka, RD yang merupakan saah satu warga di lingkungan Lembang, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, ia di jerat dengan pasal 285 KUH pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun, subsidaer pasal 289 KUH pidana ancaman penjara 9 tahun,”ucap AKP Jamaluddin, saat menggelar press rilis, di ruang data Polres Majene, Senin,31/08/20.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksi yang direncanakan itu, pelaku nekat memanjat dinding rumah korban dan selanjutnya memaksa masuk ke kamar korban, dengan menyetubuhi korban pada Selasa malam, 25 Agustus 2020, lalu.
“Tak hanya itu, setelah melancarkan perbuatannya, tersangka bahkan membuat alibi dengan mendoktrin beberapa saksi, bahwa pada saat kejadian ia bersama-sama saat kejadian untuk mengelabui petugas, namun korban mengenali pelaku dan pelaku pun, tidak dapat mengelak perbuatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa selain menangkap tersangka RD, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa baju daster, sarung, baju kaos, celana jeans dan satu buah ikat pinggang,”tutupnya.(MP)