Mamuju – editorial9 – Kejati Sulbar, kembali menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan alih fungsi hutan lindung, di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.
Hal itu disampaikan oleh Kapenkum Kejati Sulbar, Amiruddin, melalui press rilisnya, Senin, 01/08/22.
Ketiga tersangka baru itu, berinisial MI mantan pegawai BPN Mamuju tahun 2017, sekarang ASN Kanwil pertanahan, MN pegawai BPN Mamuju tahun 2017 dan saat ini menjabat Kepala BPN Majene serta MU pegawai BPN Mamuju tahun 2017 dan telah pensiun.
“Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan,” ucap Amiruddin.
Selain itu ia menambahkan, penahanan berdasarkan surat perintah Penahanan Kajati Sulbar, Nomor: PRINT – 553/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 554/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 555/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022.
“Tanggal 1 Agustus 2022 di Rutan kelas IIB Mamuju, selama 20 hari terhitung mulai hari ini,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP.
“Alasan subyektif, adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya,” tutupnya.(Mp)






