Mamuju – editorial9 – Merespon adanya Tiga orang warga, yang diadukan ke polisi oleh Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Azwar Anshari Habsi, atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun Media Sosial (Medsos) facebook, Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPP BAIN HAM RI), bereaksi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, ke Tiga terlapor tersebut, yakni Muh.Yusuf Iqbal, Maksum Dg. Manassa dan Sahaluddin, telah memenuhi panggilan dari kepolisian untuk menyampaikan klarifikasinya, pada 08 Mei 2020 lalu.
Mendengar adanya informasi tersebut, Ketua Bidang Hukum DPP BAIN HAM RI, Danial Maksud, berjanji akan menurunkan pengacara guna mendampingi proses hukum ke tiga orang terlapor itu, yang saat ini tengah bergulir di Polresta Mamuju.
“DPP BAIN HAM – RI, telah menunjuk beberapa advokat atau pengacara dari BAIN HAM- RI dan kantor advokat law firm, DR.Muhammad Nur,SH ,MH dan associates, setelah mendapat tugas dari ketua umum DPP BAIN HAM-RI, DR.Muhammad Nur, SH.MH,” ucap Danial Maksud, Rabu, 13/04/20.malam.
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa postingan di akun medsos para teradu tersebut, tidak tertera adanya tulisan yang sifatnya mencaci dan memprotes, melainkan hanya memuji.
“Tiga orang terlapor di Polres Mamuju Sulawesi Barat, hanya mengupload Ketua DPRD Kabupaten Mamuju duduk di kursi yang empuk dan memujinya” Mantap dan luar biasa kursi empuk ketua DPR Mamuju” bukan mencaci maki atau protes. Dan hal tersebut masih dalam tindakan yang wajar apalagi pelapor adalah publik figur,” jelasnya.
Lebih lanjut ia berharap, kasus tersebut tidak berlanjut dan proses hukum berubah menjadi proses mediasi yang berakhir saling memaafkan.
“Apalagi saat ini, sementara kita semua menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan,” tutupnya.(*/FM)