MAMUJU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE/KI-SB/XII/2025 yang mewajibkan seluruh Badan Publik di wilayah Sulbar untuk mengumumkan Informasi Publik secara berkala, serta merta, dan setiap saat. Edaran ini dikeluarkan untuk memperkuat pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam edaran tersebut, KI Sulbar menegaskan bahwa setiap badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi di bawah kewenangannya. Termasuk profil lembaga, laporan kinerja, penggunaan anggaran, hingga informasi kebijakan.

“Ini upaya mendorong standar keterbukaan informasi agar seragam dan mudah diakses masyarakat,” tulis KI Sulbar dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua KI, Muhammad Ikbal, pada 4 Desember 2025.

KI juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik hingga menimbulkan kerugian pihak lain. Merujuk Pasal 52 UU KIP, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 5 juta.
Dalam instruksinya, KI Sulbar meminta badan publik di seluruh tingkat pemerintahan untuk memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) minimal sekali setahun, mengelola PPID sesuai standar layanan, serta mengumumkan informasi melalui situs resmi dan papan informasi. Selain itu, badan publik diminta menyiapkan layanan permohonan informasi yang sederhana dan terjangkau bagi masyarakat.
“Mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik hanya bisa dicapai melalui keterbukaan informasi,” tegas KI Sulbar dalam penutup edaran tersebut.
Edaran ini diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh badan publik, termasuk OPD, instansi vertikal, hingga pemerintah desa di wilayah Sulbar.(Mp)







