Polman – editorial9 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM RI ) Provinsi Sulawesi Barat, menemukan adanya tenaga Dokter berstatus ASN yang pemalas, di Puskesmas Pelitakan, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.
Menurut Ketua DPW BAIN HAM-RI, Sulbar, Abdul Rahman, berdasarkan hasil investigasi, laporan warga dan pihak puskesmas, didapati tenaga dokter mulai masuk kerja pukul 09.00 pagi, pulang kerja Pukul 12.00 siang, jadi jam kerja hanya 3 jam.
“Dari hasil investigasi tersebut BAIN HAM-RI Sulbar, menganggap bahwa Dokter Dipuskesmas Pelitakan tidak profesional, dalam menjalankan kinerjanya sebagai seorang dokter, apalagi seorang Aparat Sipil Negara,” ucap Abdul Rahman, melalui press rilisnya, Kamis,15/10/20.
Selain itu menurutnya, Dokter ASN masuk kerja telah diatur dalam keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang jam kerja di lingkungan pemerintah mulai pukul 07.30 sampai pukul 16.00, sedangkan waktu istirahat 12.00.- 13.00.
“Jika dirinci waktu yang tidak masuk kerja sesuai peraturan tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai korupsi karena waktu diperkecil tetapi gaji tetap berjalan secara normal” ungkapnya.
Selain korupsi waktu, kata Abdul Rahman, jika seorang dokter pembatasi waktunya, maka secara otomatis pelayanan, tidak akan berjalan maksimal.
“Untuk itu, saya mewakili BAIN HAM-RI Provinsi Sulawesi Barat, mendesak pemerintah Polewali Mandar melakukan evaluasi terhadap ketiga dokter di Puskemas pelitakan,” bebernya.
Sementara itu, di waktu yang berbeda, Kepala PKM Pelitakan, dr.Relawati, secara tegas membantah pernyataan yang dilontarkan oleh BAIN HAM-RI Sulbar.
“Tentang aturan kerja ASN di PKM Pelitakan, kami jalankan sesuai peraturan masuk jam kerja dan pulang sudah diatur. Tidak ada pelayanan yang tidak dilaksanakan, berbagi shift, sehingga tidak ada jam yang kosong,” terang Relawati, via WhatsApp, Jum’at, 16/10/20.
Secara teknis, menurut dr.Relawati, sistem kerja tenaga Dokter di PKM Pelitakan itu bergilir untuk jaga dan oncal. Tenaga perawat berbagai shift diperuntukkan bagi pasien di UGD dan yang di rawat inap.
“Jam kerja untuk PKM, beda yang 6 hari kerja dan pelayanan 24 jam dan ada jadwal shif untuk petuga. Berbeda dengan jam kerja pada instansi lain, yang hanya 5 hari kerja,” bebernya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa secara teknis di PKM Pelitakan, juga diberikan pengecualian kebijakan bagi unit kerja atau organisasi, yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Unit kerja yang dimaksud adalah yang memberikan pelayanan, yang sifatnya mendesak (urgen) atau mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit atau puskesmas,” tutupnya.(MP)