Mamuju – editorial9 – Seorang pria di Mamuju, Harman (40), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menyetubuhi seorang anak inisial N (7), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Sabtu 10 Oktober 2020 lalu, di rumahnya, di Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, Sabtu, 10 Oktober 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rubertus Roedjito melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, menjelaskan bahwa melakukan perbuatannya, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan, mengiming-imingi korban uang sebesar Rp.2000.
“Awalnya, korban berbelanja di warung dekat rumah pelaku, usai berbelanja korban kembali menuju rumahnya. Namun ditengah perjalanan pelaku memanggil korban. Kemudian pelaku, bertanya kepada korban bisa ki memijat dek dan korban mengatakan iya bisa ka memijat om. Kemudian pelaku, mengajak korban masuk kedalam kamar,” ucap AKBP Syamsu Ridwan, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Jum’at, 16/10/20.
Selain itu ia menambahkan, bahwa setibanya di dalam kamar, pelaku melakukan aksi bejatnya kemudian memberikan uang senilai Rp.2000 dan meminta korban untuk tidak memberitahukan orang lain.
“Setibanya di rumah, korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kepada unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Sat Reskrim Polresta Mamuju,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polresta Mamuju telah mengamankan 1 orang pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
“Modusnya, dengan memberikan uang senilai 2000 kepada korban,” jelasnya.
Saat ini pelaku, berikut barang buktinya berupa pakaian yang digunakan oleh korban, Menurut AKBP Syamsu Ridwan, telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
“Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 D UU-RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU-RI Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tutupnya.(MP)