Koalisi Sepakat, Syamsul-Fatmawati Jadi Cawagub Sulbar

Dua Cawagub Sulbar, Fatmawati Salim dan Syamsul Samad.(Dok Net)

MAMUJU, editorial9.com – Koalisi Sulbar Maju akhirnya mengerucutkan tiga nama calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi dua. Syamsul Samad dan Fatmawati Salim disepakati untuk melanjutkan proses pengisian kursi Wagub Sulbar yang ditinggalkan almarhum Salim S. Mengga.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koalisi yang digelar di Hotel Maleo, Mamuju, Rabu (7/10/2026) malam. Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan partai politik pengusung melakukan komunikasi sebelum rapat digelar.

Bacaan Lainnya

Ketua Koalisi Sulbar Maju, Sukri Umar mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama pimpinan partai politik pengusung pasangan SDK-JDM.

“Alhamdulillah malam ini, disepakati untuk mengusung dua nama dari tiga nama yang kemarin kan. Ada dua nama yang disepakati yaitu Pak Syamsul Samad dan Ibu Fatmawati,” ucap Sukri.

Sebelumnya, tiga nama yang masuk dalam pembahasan koalisi yakni Syamsul Samad dari Partai Demokrat, Fatmawati Salim dari Partai NasDem, dan Abdul Latif dari PKS.

Dalam rapat tersebut, tujuh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Sulbar Maju menyepakati Syamsul dan Fatmawati sebagai dua nama yang akan diteruskan kepada Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK).

Sukri mengatakan keputusan tersebut tidak terlepas dari komunikasi yang dilakukan pimpinan masing-masing partai sebelum rapat. Proses pembahasan pun berlangsung dalam suasana kekeluargaan hingga akhirnya dua nama disepakati.

Setelah dua nama tersebut disepakati, tahapan berikutnya adalah melengkapi administrasi dan dokumen yang diperlukan sebelum diserahkan kepada Gubernur Sulbar.

“Itu kami beri kesempatan teman-teman partai ini, paling lama satu Minggu dari malam ini,” tutupnya.

Dengan kesepakatan tersebut, proses pengisian kursi Wagub Sulbar kini memasuki tahap administrasi. Dua nama yang telah disepakati koalisi selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulbar untuk diproses sesuai tahapan PAW.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *