POLMAN, editorial9.com – Sebanyak 4.056 perangkat masjid di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, tidak menerima honorarium pada 2023. Padahal, anggaran honorarium senilai Rp4,2 miliar disebut telah dicairkan melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Polman.
Data Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Polman mencatat terdapat 1.014 masjid yang masuk dalam penyaluran anggaran tersebut.
Setiap masjid memiliki empat perangkat, yakni imam masjid, khatib, bilal dan guru mengaji. Dengan jumlah tersebut, total perangkat masjid yang honornya tidak dibayarkan mencapai 4.056 orang.
Pejabat Teknis Kegiatan (PTK) Bidang Kesra Pemkab Polman, Rahmatia, membenarkan anggaran honorarium tersebut sempat dicairkan melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemkab Polman.
“Iya memang anggarannya sempat cair, tapi tidak sampai di Bagian Kesra, jadi tidak dibayarkan itu 4.056 perangkat masjid, kalau pendeta aman sudah dibayar dia,” kata Rahmatia kepada wartawan, Rabu, 07/10/26.
Menurut Rahmatia, honorarium 4.056 perangkat masjid tersebut tidak sempat dibayarkan pada 2023 meski anggarannya telah dicairkan.
Persoalan pembayaran kemudian berlanjut pada tahun anggaran 2024. Anggaran honorarium perangkat masjid sebesar Rp4,2 miliar kembali dicairkan. Namun, anggaran tersebut digunakan untuk membayar tunggakan honorarium perangkat masjid tahun 2023.
Penggunaan anggaran tahun 2024 untuk membayar kewajiban yang berasal dari tahun sebelumnya kemudian menjadi persoalan.
“Bukan peruntukannya, sehingga itulah yang menjadi permasalahannya, karena anggaran 2024 digunakan bayar perangkat masjid di 2023,” ungkap Rahmatia.
Kasus tersebut kini tengah diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat.
Polisi menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran honorarium perangkat masjid senilai Rp4,2 miliar di Kabupaten Polman.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulbar telah memeriksa 28 saksi.
Penyidik masih mendalami aliran anggaran serta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam penggunaan dana tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena anggaran honorarium disebut telah dicairkan pada 2023, tetapi tidak sampai ke Bagian Kesra untuk dibayarkan kepada 4.056 perangkat masjid.
Persoalan pembayaran kemudian berlanjut hingga anggaran 2024 digunakan untuk membayar honorarium yang menjadi kewajiban tahun sebelumnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami mekanisme pencairan, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran Rp4,2 miliar tersebut.(Irfan/Mp)






