Mamuju – editorial9 – Hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mamuju, puluhan lahan tanah wakaf berhasil dilegalkan.
Hal itu, dibuktikan dengan diserahkannya 24 sertifikat tanah wakaf pada penerima, yang didominasi lokasi pembangunan masjid di enam kecamatan se Kabupaten Mamuju, selama bulan suci Ramadhan tahu 2023.
Ketua BWI Kabupaten Mamuju, Suaib, mengungkapkan akan pentingnya melegalkan setiap lahan wakaf.
“Sebab, telah banyak contoh persoalan yang ditimbulkan akibat tidak adanya bukti sah atas proses wakaf terhadap tanah atau pun barang, yang telah diwakafkan,” ucap Suaib, melalui press rilis Humas Pemkab Mamuju, Kamis, 13/04/23.
Olehnya itu, ia meminta agar segenap pengurus masjid dan pihak-pihak terkait di Bumi Manakarra, agar segera mengurus dokumen tanah wakafnya.
“Demi keamanan dan kenyamanan, penggunaan tanah wakaf tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, di moment pelantikan pengurus BWI, menyampaikan berdasarkan data dari 488 yang terdata hanya 107 lahan wakaf yang telah disertifikatkan.
“Selebihnya sebanyak 381 tanah wakaf lainnya belum bersertifikat,” ungkap Sutinah.
Olehnya, Bupati perempuan pertama di Sulbar itu, berharap adanya sinergitas yang baik dari berbagai pihak, untuk terus dapat ditingkatkan.
“Sehingga, persoalan tanah wakaf dapat menjadi perhatian bersama,” tutupnya.(*)






