KPID Sulbar dan Polda Akan Tertibkan LP Tak Berizin

Jajaran Komisioner KPID Sulbar, berdiskusi dengan pihak Polda Sulbar.

Mamuju – editorial9 – Jajaran komisioner KPID Provinsi Sulawesi Barat, yang dipimpin oleh April Azhari Hardi, melakukan pertemuan dengan pihak Polda Sulbar, di Mapolda Sulbar, Senin, 21/06/20.

Pertemuan tersebut, dilakukan dalam rangka tindaklanjut atas aduan masyarakat, yang mempertanyakan legalitas dan komplain pihak provider terkait tingkah dan ulah beberapa Lembaga Penyiaran (LP), yang menyiarkan siarannya tanpa menjalani kerjasama terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatannya, Ketua KPID Sulbar, April Azhari Hardi, mengungkapkan bahwa kehadiranya bersama rombongan di Mapolda, dalam rangka ingin memperkuat sinergitas dan membangun silaturahmi dengan jajaran Polda, terkait penegakan hukum penyiaran.

“Kedepan, KPID Sulbar didampingi pihak kepolisian sesuai kewenangan masing – masing akan turun kelapangan melakukan penertiban terhadap lembaga penyiaran yang tidak mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran,” ungkap April Azhari Hardi.

Lebih lanjut, kata Azhari, tindakan tersebut dilakukan setelah langkah pencegahan sudah dilakukan, namun masih ada LP yang mengindahkan.

“Tujuan menertibkan LP yang tak berizin, jelas telah merugikan pihak lembaga penyiaran sudah memiliki IPP,” bebernya.

Sementara itu, Komisioner KPID bidang perizinan, Masram, mengharapkan kerjasama yang dibangun akan memberikan dampak positif dari sisi penegakan hukumnya.

“Ada energi positif yang menguatkan KPID, bilamana diduga terjadi pelanggaran pidana penyiaran, yang dilakukan oleh lembaga penyiaran,” tutur Masram.

Lain halnya diungkapkan oleh Kepala subbit I Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kompol.Abd.Rahman, yang mengapresiasi langkah KPID dalam mendorong LP agar memiliki legalitas sesuai ketentuan UU.

“Kami melihat kerja – kerja KPID sudah ada kemajuan, beberapa LP sudah mengantongi izin usaha,” ucap Kompol.Abd.Rahman.

Selain itu ia menambahkan, berdasarkan hasil investigasinya, masih ditemukan adanya LP yang tidak memiliki IPP, terutama LPB yang wilayah jangkaunya kecamatan dan saat ini secara keseluruhan nama-namanya telah dikantongi.

“Untuk mengoptimalkan penegakan hukum dengan mengedepankan pencegahan dan penindakan, maka sinergitas antara Polda dan KPID Sulbar harus ditingkatkan,” tambahnya.

Masih Kompol.Rahman, secara kelembagaan pihaknya menyambut baik langkah KPID Sulbar, untuk turun langsung ke lapangan memeriksa legalitas LP, yang tidak berizin, tugas kepolisian sebagai institusi penegak hukum akan memback up, memastikan bahwa semua lembaga penyiaran di Bumi Tanah Malaqbi, tidak melakukan pelanggaran dalam penyelenggaran penyiaran.

“Jika ada, yang ditemukan melakukan pelanggaran dan merugikan negara, kita akan melakukan penegakan hukum,” tutupnya.(Advetorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *