KPU Mamuju Sukses Memenangkan Dua Sengketa Pilkada di Bawaslu

Ketua KPU Mamuju dan jajarannya, saat mengikuti sidang penyelesaian sengketa di Bawaslu.(Dok :MP)

Mamuju – editorial9 – KPU Kabupaten Mamuju,dipastikan berhasil memenangkan dua sengketa Pilkada, setelah Bawaslu selaku majelis dalam musyawarah terbuka, secara resmi menolak seluruh gugatan yang dimohonkan oleh masing-masing kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah,yakni Tina-Ado dan petahana Habsi-Irwan, Jumat, 09/10/20.

Diketahui sebelumnya,Pasangan Tina-Ado melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran petahana atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan 3, sehingga penetapannya oleh KPU Mamuju sebagai peserta Pilkada dianggap tidak tepat. Sementara, dari Paslon petahana Habsi-Irwan melaporkan terkait dugaan ijazah palsu, milik dari calon Wakil Bupati Mamuju Ado Mas’ud.

Bacaan Lainnya

Sukses memenangkan dua sengketa Pilkada di Bawaslu, Kuasa Hukum KPU Mamuju Rahmat Idrus, selaku pihak termohon dalam musyawarah tersebut, mengaku bahwa hal atau pencapaiannya itu bukanlah sesuatu yang luar biasa dan istimewa.

“Sekali lagi, kalau itu diaanggap kemenangan, itu hanya keberhasilan kami dalam mempertahankan dalil,dalil-dalil jawaban kami dan membuktikan kesesuaian dalil-dalil jawaban kami ini dengan alat bukti, yang kami ajukan dan juga didukung oleh ahli,” ucap Rahmat Idrus, kepada awak media, usai menghadiri musyawarah di Kantor Bawaslu.

Terkait rencana kedua kuasa hukum dari masing-masing Paslon, yang ingin melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Rahmat Idrus pun mengaku bahwa kliennya dalam hal ini KPU Kabupaten Mamuju, juga siap menghadapi. Menurutnya, persiapan itu, telah dipersiapkan sejak awal adanya permohonan sengketa.

“Ini kan pra sebenarnya, paling tidak ada gambaran awal bagi kami, menurut kami dengan adanya permohonan ini, itu justru membuat kami lebih siap lagi, karena sudah ada langkah-langkah yang bisa kita pelajari,bisa kita amati, fakta-fakta persidangan itu. Tinggal, bagaimana mempertajam di PTTUN nantinya,” tutupnya.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *