LP.Maarif Nilai Tim Gugus Tugas Covid19 Polman Menafikan UU Perlidungan Anak

Logo LP.Maarif NU.(Foto : Net)

Polman – editorial9 – Lembaga Pendidikan Maarif NU Kabupaten Polewali Mandar, melakukan advokasi terkait langkah penanganan tim Satgas Covid19, atas terpaparnya para santri di Ponpes Salafiyah Parappe, Kecamatan Campalagian.

Menurut Ketua Tim advokasi LP Maarif Polman, Nuryadin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil advokasi yang dilakukan, pihaknya menilai penanganan yang dilakukan Tim Gugus Covid-19 di Pondok Pesantren Salafiyah Parappe, terkesan mengabaikan Undang-undang otonomi Pesantren.

Bacaan Lainnya

“Padahal pesantren adalah salah satu aset Negara, dalam membina dan menumbuhkan karakter anak didik dari sisi agama dan juga menafikkan undang-undang perlindungan bagi anak,” ucap Nuryadin, melalui pres rilisnya, Kamis, 08/10/20.

Selain itu, Nuryadin mengungkapkan bahwa Tim Gugus Covid19 Kabupaten Polman, pada 01/09/20 lalu, telah melakukan pertemuan dengan pihak pesantren Salafiyah Parappe serta wali santri, yang dihadiri Wakil Bupati Polewali Mandar, Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Ketua DPRD Polewali Mandar, Kemenag Polewali Mandar, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, Kapolres Polewali Mandar.

“Hasil pertemuan menyepakati, dilakukan pemulangan bagi seluruh santri Ponpes Salafiyah Parappe yang dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2020 dan Dinas kesehatan sebagai tim Gugus Covid19 mengusulkan akan melakukan rapid test kepada seluruh para santri Ponpes Salafiyah, sebelum mereka dipulangkan,”ungkapnya.

“Usulan ini, dengan keras ditolak oleh para wali santri dan pihak pondok pesantren Salafiyah Parappe, dengan alasan bahwa sebelumnya, sudah pernah dilakukan rapid test secara massal pada tanggal 22 September 2020, terhadap seluruh santri dan mereka telah melalui masa inkubasi 14 hari. Hal ini juga sesuai dengan juknis pedoman pencegahan dan pengendalian Covid19, edisi revisi ke 5 Kemenkes Republik Indonesia,” sambungnya.

Pada tanggal 05 Oktober 2020 atau sehari sebelum pemulangan santri Ponpes Salafiyah Parappe, kata Nuryadin, telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh santri bahkan dibekali surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test, yang ditandatangani oleh Dinkes Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam Penelusuran yang Dilakukan oleh Tim Advokasi Lembaga Pendidikan Ma’arif Kabupaten Polewali Mandar, menemukan:

  1. Salasatu wali santri mengaku sampai hari ini masih dihubungi pihak Gugus Penangan Covid-19. “Natelpon teruska bertanya terus alamat rumahku,sekali kukasi tidak aktif Hand Phone ku, sampai sampai anak-anak dirumah trauma kasiang, kalau saya keluar nakunci semua pagar dan dan pintu rumah” ujarnya pada kamis tanggal 08 Oktober 2020 Via WA.
  2. Adanya salah satu Camat, yang melakukan himbauan secara tertulis dengan terang terangan memerintahkan pendataan dan pengecekan kesehatan kepada seluruh santri Ponpes Salafiyah Parappe, yang berada diwilayah kecamatan tersebut, padahal pemulangan santri telah sesuai dengan prosedur Juknis pedoman penanganan Covid19 edisi revisi 5 Kemenkes Republik Indonesia.

Dari data diatas, tim advokasi LP Ma’arif NU Kabupaten Polewali Mandar memandang, ini akan menimbulkan kekhawatiran berlebih dan berdampak secara psikis terhadap kejiwaan santri dan membunuh karakter bagi semua santri Ponpes Salafiyah Parappe dan juga berdampak sosial, terhadap keluarga santri, ketika mereka dikunjungi oleh Tim Guguss Covid19, baik itu meminta data pengecekan kesehatan dan melakukan rapid test.

Fakta lain, yang ditemukan oleh Tim Advokasi Lembaga Pendidikan Ma’arif  Nahdlatul Ulama, Kabupaten Polewali Mandar, bahwa dari 216 santri yang dinyatakan positif Covid19 oleh Tim Gugus Covid19, pihak Ponpes Salafiyah Parappe, belum menerima salinan hasil laboratorium swab dari Tim Gugus Covid-19.

“Kami, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan dapat menerima secara baik santri, yang sudah dipulangkan karena mereka telah mendapatkan surat kesehatan dari dinas kesahatan Polewali Mandar, sehari sebelum pemulangan santri Non reaktif yang dilakukan Tim Gugus Covid19, di Pondok Pesantran Salafiyah Parappe Campalagian,” tuturnya.

Berikut 5 poin permintaan dan himbauan Tim Advokasi LP.Maarif Polman, usai melakukan advokasi di Ponpes Salafiyah Parappe :

  1. Meminta kepada ketua Tim Gugus Covid19 Kabupaten Polewali Mandar, untuk menghentikan seluruh langkah-langkah penanganan Covid19, yang dapat berdampak secara psikis terhadap kejiwaan santri yang dipulangkan dan, harus melakukan penanganan Covid19 dengan cara yang edukatif karena dinilai mengabaikan UU perlindungan anak.
  2. Mendesak Dinas kesehatan sebagai satuan Tim Gugus Covid19, agar memberikan salinan hasil Lab swab bagi santri Ponpes Salafiyah Parappe, yang dinyatakan positif.
  3. Meminta kepada ketua Tim Gugus Covid19, agar tidak mendiskreditkan lembaga pendidikan Keagamaan Ponpes secara umum khususnya Ponpes Salafiyah Parappe.
  4. Meminta kepada pihak Ponpes Salafiyah Parappe Campalagian, untuk meninjau kembali kebijakan pemulangan santri hingga waktu yang tidak ditentukan. Karena ini akan berdampak proses pendidikan yang sedang berjalan dan merugikan aset bangsa secara umum.
  5. Bahwa seluruh pihak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, namun tetap menghargai UU tentang otonomi pesantren dan UU tentang perlindungan anak.(RLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *