Dianggap Tidak Jelas, Bawaslu Mamuju Tolak Permohonan Kuasa Hukum HI

Musyawarah pembacaan putusan dugaan ijazah palsu, di Bawaslu Mamuju.(Dok :MP)

Mamuju – editorial9 – Bawaslu Kabupaten Mamuju, kembali menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada,dengan agenda pembacaan putusan atas dugaan ijazah palsu, milik calon Wakil Bupati Ado Mas’ud, yang dimohonkan oleh Paslon petahana Habsi-Irwan (HI), melalui kuasa hukumnya, di Kantor Bawaslu Mamuju, Jum’at, 09/10/20.

Musyawarah yang dipimpin langsung oleh jajaran komisioner Bawaslu Mamuju selaku majelis, dihadiri langsung pihak pemohon kuasa Habsi-Irwan, termohon Kuasa hukum KPU Mamuju dan pihak terkait kuasa hukum Tina-Ado.

Bacaan Lainnya

Dalam musyawarah tersebut, majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten Mamuju, secara resmi menolak permohonan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Paslon petahana HI.

Menurut anggota majelis musyawarah Bawaslu, Faisal Jumalang, terkait pokok-pokok permohonan pemohon, sebelumnya telah diuji secara kelembagaan di Bawaslu Kabupaten Mamuju.

“Sehingga, pokok permohonan pemohon kabur, tidak jelas dan hal berulang,” ucap Faisal Jumalang, saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Habsi-Irwan, Akriadi mengaku akan mengambil langkah hukum ke PTTUN, berdasarkan Perma nomor 11 tahun 2016.

“Kami akan lanjutkan sengketa Pilkada ini ke PTTUN Makassar,”kata Akriadi,

Terkait rencana lanjutan ke PTTUN, kata Akriadi, pihaknya akan meminta seluruh salinan putusan yang telah dibacakan oleh majelis, saat proses musyawarah berlangsung.

“Kami, punya waktu tiga hari kerja untuk mengajukan ke PTTUN,”katanya.

Sementara itu di tempat yang sama, kuasa hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus mengungkapkan bahwa sejak awal putusan yang dikeluarkan oleh kliennya, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Semua tahapan yang dilaksanakan oleh KPU bersifat terbuka, terukur, serta ada norma yang dipedomani,”kata Rahmat Idrus.

Menurutnya, bahwa jika ada pihak yang ingin menyoal KPU, harus menunjukkan apa yang cacat formil dan materil dari keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Mamuju.

“Kami menganggap, pemohon sengketa terkait kasus ijasah palsu, aspek formalnya bermasalah karena tidak menguraikan kedudukan kami selaku pihak termohon,”bebernya.

Dia juga menuturkan bahwa pihak pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Mamuju, tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi.

“Sementara, undang-undang yang digunakan dalam mengatakan ketidak cermatan KPU, sama sekali tidak ada kaitannya dengan undang-undang Pilkada,”tutupnya.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *