Polman – KPU Kabupaten Polman, sejak tanggal 01 Juli 2024 lalu, telah melakukan pemberhentian sementara dua orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Diketahui, pemberhentian sementara tersebut dilakukan KPU Kabupaten Polman, lantaran kedua oknum anggota PPK itu,tersandung dugaan pelecehan seksual.
PLH Ketua KPU Kabupaten Polman, Rudianto, mengaku pemberhetian sementara terhadap dua orang penyelenggara ad hoc itu, tidak akan mengganggu tahapan Coklit.
“Saya kira tidak akan mengganggu secara signifikan terhadap pelaksanaan coklit,” ucap Rudianto, usai acara coffe morning KPU Polman dengan awak media, di Polewali, Rabu, 03/07/24.
Selain itu ia menjelaskan, secara teknis pelaksanaan Coklit untuk Pilkada 2024 mendatang yang saat ini sedang berjalan, ditangani oleh petugas Pantarlih.
“Karena kegiatan sekarang, coklit maksud saya, dilaksanakan langsung oleh Pantarlih, bukan PPK. Insya Allah tidak (mengganggu),” tutupnya.(Mp)