Polman – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polman, telah menetapkan Paslon Bupati-wakil bupati nomor urut 1 H.Samsul Mahmud-Andi Nursami Masdar (ASSAMI), sebagai pemenang di Pilkada serentak 2024.
Berdasarkan keputusan KPU Polman nomor 1364 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Polman 2024, ASSAMI memperoleh sebanyak 111.590 suara, BESTI 46.445 suara, PASTI 13.001 dan DIGASKAN 85.832 suara.
Menanggapi hasil tersebut, ASSAMI melalui Jubirnya, Maenunis Amin, meyakini kemenangan tersebut akan mulus tanpa adanya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Materi gugatan di MK harus mempengaruhi hasil perolehan suara. MK menetapkan selisih perolehan suara 1,5% sebagai syarat gugatan Pilkada untuk kabupaten berpenduduk 250 sampai 500 ribu seperti Polman,” ucap Maenunis, melalui press rilisnya, Kamis, 05/12/24.
“Tapi karena selisih kemenangan Assami mencapai 10% maka dipastikan sengketa PHP di MK tidak akan ada.” sambungnya.
Ia menilai, jika pun ada pihak yang menggugat kemenangan ASSAMI ke MK, maka dipastikan akan tertolak.
“Gugatan administratif mungkin diajukan ke MK, tapi itukan masuk klausul tahapan Pilkada dan prosesnya sudah lewat. Kalau itu yang mau disengketakan, kami optimis juga bakal ditolak oleh MK,” ujarnya.
Atas pelaksanaan jenjang rekapitulasi, Paslon Assami menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.
“Paslon kami sangat mengapresiasi KPU, Bawaslu, Kepolisian dan TNI yang telah melaksanakan serta mengawal jenjang rekapitulasi sukses terlaksana. Kepada masyarakat tetap diharap bersabar menunggu semua tahapan Pilkada tuntas dilaksanakan,” tutupnya.(*)






