KUA PPAS APBD Sulbar TA 2023 Disepakati

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023, oleh Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi dan PJ Gubernur Sulbar, Akmal Malik.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – DPRD Provinsi Sulbar, menggelar sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023, di Kantor sementara DPRD Sulbar, Kabupaten Mamuju,

Nota kesepakatan itu, diteken oleh Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi dan PJ Gubernur Sulbar, Akmal Malik.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, mengatakan KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD, menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

“Proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 diawali dengan penyampaian surat Gubernur Sulawesi Barat 13 Juli 2022,” ucap Suraidah.

Selanjutnya, surat tersebut telah ditindaklanjuti DPRD dan diproses sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, yang diawali dengan ekspos rancangan KUA dan PPS oleh tim TAPD Provinsi Sulbar dan dilanjutkan rapat kerja Badan Anggaran dengan TAPD.

“Sejak tanggal 18 Juli sampai dengan 18 Agustus 2022 telah dilakukan rangkaian kegiatan rapat-rapat Banggar DPRD bersama TAPD dalam rangka pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Mamuju itu, juga mengingatkan bahwa Pemda masih mempunyai kesempatan 30 hari kedepan untuk menyusun RAPBN kemudian.

“Kami juga turut mengingatkan kepada rekan-rekan badan anggaran DPRD, untuk segera melakukan pembahasan KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022,” ungkapnya.

Sementara itu, PJ Gubernur Sulbar, Akmal Malik, mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Sulbar atas proses pembahasan sehingga KUA PPAS dapat secepatnya diselesaikan.

“KUA PPAS menjadi wujud sinergitas pemerintah daerah dan DPRD Sulbar,” ujar Akmal.

Ia juga mengharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2023 dapat segera disetujui bersama sesuai dengan ketentuan yakni paling lambat tanggal 30 November Tahun 2022 dan ditetapkan paling lambat 31 Desember Tahun 2022.

Adapun proyeksi APBD yang dituangkan dalam KUA PPAS, Pendapatan ditarget Rp1,9 triliun dengan uraian; Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 428,3 miliar, pendapatan transfer Rp1,4 Triliun , Lain-lain pendapatan yang sah Rp 1,9 juta.

Belanja, Rp1,8 triliun dengan uraian Belanja Operasi Rp1,4 Triliun, Belanja Modal Rp280 miliar, Belanja Tak Terduga Rp 11 miliar, belanja Transfer Rp 202 miliar.

Pembiayaan Daerah, Rp33,4 miliar, berupa penerimaan pembiayaan dalam bentuk asumsi sisa lebih diperhitungkan Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp 82,1 miliar.

Pengeluaran Pembiayaan yang terdiri dari pembiayaan cicilan pokok utang daerah sebesar Rp 62,5 miliar, kedua pembentukan dana cadangan untuk membiayai Pilkada serentak pada tahun 2014 sebesar Rp50 miliar.

Kata Akmal, perencanaan penganggaran tahun 2023 merupakan awal dalam mengimplementasikan RPD 2023-2026.

Sehingga, diharapkan APBD 2023 nantinya sejalan dengan tema pembangunan yang sudah ditetapkan yaitu peningkatan ekonomi dan kesejahteraan sosial,” katanya.

Tema tersebut fokus pada empat prioritas pembangunan daerah. Pertama, meningkatkan kemandirian ekonomi daerah. Kedua, meningkatkan pembangunan manusia yang unggul dan berbudaya.

“Ketiga, meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan ketahanan bencana; serta mewujudkan pemerintahan yang baik bersih dan berwibawa,” tutupnya.(Rls/Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *