Laksanakan Amanah Kepmen Kominfo, KPID Sulbar Evaluasi EUCS PT. Mavima TV

Jajaran Koimisioer KPID Sulbar mengevaluasi EUCS PT.Mavima Tinambung.(Foto :Humas KPID Sulbar)

Polewali – editorial9 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, melakukan monitoring sekaligus Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS), terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan PT. Mandar Visual Mandiri (Mavima), Tinambung, sebelum dikeluarkannya Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) tetap, Senin, 13/01/20.

Langkah tersebut dilakukan, sebagai upaya menindaklanjuti surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI), Nomor 7/ JDPPI.4/P.I.03.03/01/2020 tentang pemberitahuan pelaksanaan EUCS, ter Tanggal 07 Januari 2020, lalu.

Bacaan Lainnya

Anggota bidang pengawasan isi siaran KPID Sulbar, Ahmad Syafri Rasyid, mengatakan bahwa EUCS merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh LPP untuk mendapatkan IPP tetap, hal tersebut sesuai dengan keputusan menteri Kominfo No.18 Tahun 2012, tentang persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran.

“EUCS yang dilakukan KPID, adalah amanah pasal 51 Kepmen Kominfo.18Tahun 2012, sebagai salah satu Tim EUCS, tugas dan fungsi KPID yg harus dilaksanakan untuk menilai apakah lembaga penyiaran tersebut dibolehkan atau tdk dibolehkan untuk mendapatkan IPP Tetap. KPID Sulbar akan memberikan penilai terhadap LPP Mavima Tinambung, apakah sesuai dipersyaratkan atau tidak hasil akhirnya akan dikeluarkan Kominfo RI pada tanggal 21/01/2020 di Bogor Jawa Barat,” ucap Ahmad Syafri Rasyid.

Menanggapi hal tersebut, di tempat yang sama, pemilik PT. Mavima Tinambung, Muhammad Zidiq, mengharapkan agar proses itu menjadi bagian penting, TV Kabel yang dikelola dapat segera mendapat izin tetap dari Kominfo.

“Harapan saya agar KPID Sulbar, dapat menfasilitasi terbitnya IPP Mavima sehingga kami aman dalam mengoperasikan usaha Tv kabel ini,” harap Muhammad Zidiq.

Sementara itu, Koordinator Bidang Perizinan KPID Sulbar, Masram, mengungkapka Tim KPI atau KPID melakukan evaluasi terhadap aspek program siaran, terkait kelengkapan dan kesesuaian program siaran. Selain PT. Mavima Tinambung, tahun ini KPID Sulbar menargetkan Lima (5) pelaku usaha TV kabel, akan segera menyusul untuk EUCS guna mendapatkan IPP tetap.

“KPID Sulbar sudah menfasilitasi pendaftaran IPP melalui OSS, dan untuk memastikan untuk terpenuhinya persyaratan yang dikirimkan ke Kominfo RI, KPID Sulbar melakukan pemantauan isi siaran sekaligus EUCS, kita akan berupaya agar PT. Sipatuo Visual Mamasa, PT. Salongan Majene, PT. Mamuju Tengah TV dan PT. Pasangkayu TV serta PT Aralle TV, dimana tahun 2019 lalu baru mengantongi IPP sementara agar dapat mendaoatkan IPP tetap di tahun 2020 ini,” beber Masram.

Untuk diketahui, dalam agenda EUCS tersebut, turut dihadiri Ketua dan Anggota KPID Sulbar, April Ashari, Budiman Imran, Sri Ayuningsih dan Urwa didampingi Muhammad Zidiq dan Sulaiman dari PT Mavima Tinambung. (Advetorial)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *