Mamuju – Editorial9 – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret), di wilayah hukum Polres Majene, akhirnya berhasil dibekuk oleh Kepolisian melalui kerjasama Unit Resmob Subdit Jatanras, bersama Tim Passaka Majene, Selasa, 14/01/20. dinihari.
Penangkapan pelaku Taslim (31), yang merupakan salah satu warga di lingkungan Galung, Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene itu, berdasarkan laporan Polisi No: LP/01/I/2019/Polda Sulbar/RES MJN/SPKT tanggal 05 Januari 2020.
Kasubdit Jatanras AKBP Andi Mappijaji, melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura, mengatakan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh tim passaka Polres Majene, melalui koordinasinya ke unit Jatanras Polda Sulbar, pelaku ternyata berada di Mamuju, tepatnya di Kelurahan Padang Baka, Kabupaten Mamuju.
“Selanjutnya tim langsung bergerak ke lokasi, tempat persembunyian pelaku dan berhasil menyergap pelaku, tanpa ada perlawanan,” ucap AKBP Mashura, melalui press rilisnya.
Selain itu, ia juga menambahkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, diakui bahwa pihaknya telah melakukan pencurian, dengan kekerasan atau jambret, dan sudah dilakukan beberapa kali.
“Hasil kejahatannya malah digunakan untuk pesta miras dengan teman-temannya. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa Satu unit motor yamaha mio, dan sebuah dompet milik korban, telah diamankan di Polres Majene,” tutupnya.(*/FM)