Lantik Anggota PPS, KPU Mamuju Terapkan Social Distance

Pelantikan anggota PPS (Foto : KPU Mamuju)

Mamuju – editorial9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, secara resmi melantik  anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, di  Mamuju, Minggu, 22/03/20.

Pelantikan anggota PPS se Kabupaten Mamuju tersebut, dilaksanakan berdasarkan perintah KPU – RI, Nomor : 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020.

Bacaan Lainnya

Meski oleh KPU –RI pelantikan PPS merupakan salah satu tahapan yang dimintan untuk ditunda lantaran wabah virus covid – 19 kian mengkhwatirkan, namun dalam keputusan tersebut didalamnya terdapat salah satu poin yang menyebutkan bahwa hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya haruslah berskoordinasi dengan pihak terkait, yakni Pemda dan kepolisian.

Komisioner KPU Mamuju divisi data dan informasi, Asriani, mengatakan bahwa sebelum melaksanakan pelantikan anggota PPS di tiap kecamatan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda dan kepolisian.

“Pak camat turut menghadiri pelantikan anggota PPS. Kalau dengan pihak kepolisian, pagi sebelum melaksanakan pelantikan itu, kami sudah berkoordinasi dan teman – teman kepolisian memberikan izin dengan catatan di lokasi pelatikan itu, disediakan hand sanitizer, termasuk  meminta kami untuk menerapkan social distance, dengan menerapkan jarak satu meter antar peserta di lokasi pelantikan,” ucap Asriani.

Selain itu, ia juga menungkapkan bahwa pengukuhan anggota PPS tetap diselenggarakan lantaran melihat kondisi yang ada, Provinsi Sulawesi Barat khsusunya Kabupaten Mamuju tidak masuk dalam zona merah daerah terpapar virus corona.

“Kami pun telah berkoordiansi dengan KPU provinsi untuk dilanjutkan ke KPU-RI,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisioner KPU Mamuju lainnya,Ahmad Amran Nur, mengungkapkan bahwa anggota PPS yang telah dilantik tidak serta merta bisa langsung bekerja, karena merujuk pada keputusan KPU-RI, masa jabatan PPS belum dapat ditentukan, lantaran terdapat beberapa tahapan Pilkada diputuskan untuk ditunda pelaksanaanya.

“Jadi masa jabatan anggota PPS itu ditangguhkan dulu. Sambil menunggu instruksi KPU RI lewat keputusan atau surat edaran berikutnya,” tutur Amran.(*/FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *