Larang ASN Pakai Randis Saat Mudik, Pemprov Sulbar Siapkan Sanksi Tegas

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, saat dikonfirmasi awak media di Mamuju, Selasa,19/04/22.(Dok : Mp)

Sulbar – editorial9 – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulbar, dilarang menggunakan Kendaraan Dinas (Randis), saat mudik lebaran.

Hal itu disampaikan oleh Sekprov Sulbar Muhammad Idris, kepada awak media, di Mamuju, Selasa, 19/04/22.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Pemprov Sulbar akan memberikan sanksi tegas, bagi para ASN yang ketahuan menggunakan Randis saat mudik lebaran 1443 H.

“Sanksi tegasnya berupa pelanggaran administrasi, indisipliner,” ucap Muhamad Idris.

Selain itu ia mengungkapkan, bahwa sejak dulu penenggunaan Randis untuk kepentingan pribadi para ASN, telah dilarang oleh pemerintah termasuk KPK.

“Sehingga saya minta Satpol PP untuk melakukan pemantauan OPD mana saja yang menggunakan kendaraan dinas,” ungkapnya.

“Kenapa itu dilakukan, karena jangan sampai orang lain yang menemukan, komitmen kita pemerintah provinsi, kita yang terlebih dahulu menemukan,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa dalam berbagai cara selama ini dilakukan oleh oknum ASN, agar dapat menggunakan Randis saat mudik, termasuk melakukan cara-cara formal.

“Misalnya minta izin, untuk kelua daerah sebelum lebaran, karena tidak bisa pulang dan itu bisa mudik, sehingga dia (ASN) bisa pakai mobil dinas. Kan motif itu,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *