Limbah Sawit Diduga Cemari Sungai, PT Palma Diperiksa

Petugas Tim Terpadu dari Pemprov Sulbar mengambil sampel air dari saluran pembuangan limbah milik PT Palma Sumber Lestari di Desa Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (5/8/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan.

PASANGKAYU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Palma Sumber Lestari di Desa Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Perusahaan tersebut diduga membuang limbah ke sungai yang berdampak pada lahan pertanian warga.

Tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kehutanan melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Selasa (5/8/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat Tim Terpadu yang digelar di Kantor DLH Sulbar pada 1 Agustus lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah memeriksa sembilan titik kolam limbah dan saluran pembuangan. Sampel air dari sungai yang diduga tercemar juga sudah kami ambil untuk diuji di laboratorium,” kata Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sulbar, Dermawan, saat ditemui di lokasi.

Tim juga mengecek sistem pengolahan limbah dan penerapan teknik land application di area kebun sawit. Land application adalah metode pemanfaatan limbah cair untuk pemupukan lahan, namun harus memenuhi standar teknis dan lingkungan.

Pihak perusahaan dinilai kooperatif dalam pemeriksaan. Mill Manager PT Palma Sumber Lestari, Sugianto, menyatakan kesiapannya untuk melakukan perbaikan bila ditemukan pelanggaran.

“Kami terbuka dan akan mengikuti semua rekomendasi dari pemerintah. Komitmen kami menjaga hubungan baik dengan masyarakat,” ujar Sugianto.

Namun, dari hasil verifikasi, ditemukan selisih antara data perusahaan dan kondisi lapangan. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sulbar, Alexander Bontong, mengungkapkan bahwa dari 132 hektar lahan land application yang dilaporkan, hanya 95,1 hektar yang terverifikasi di lapangan.

“Lahan itu sebagian sudah dialiri limbah cair untuk pemupukan, sisanya masih dalam proses pembangunan saluran,” jelas Alexander.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengutamakan perlindungan masyarakat tanpa menghambat investasi.

“Perusahaan harus patuh aturan, tapi kita juga ingin investasi tetap jalan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Aksan.

Ia menambahkan, penegakan aturan ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam pasal 14 ayat 1 huruf (f), disebutkan larangan membuang limbah berbahaya ke sungai dan sumber air lainnya.

“Ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi juga soal masa depan lingkungan hidup kita,” tegas Aksan.

Penanganan ini juga sejalan dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim Mengga dalam mempercepat pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan warga.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *