MAMUJU – Lima pemuda di Mamuju, Sulawesi Barat, tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan. Polisi bergerak cepat dan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemasok cairan berbahaya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengatakan kedua pelaku berinisial Masdar (40) dan Rijal (32). Keduanya berprofesi sebagai sopir perusahaan pengangkut limbah.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, keduanya diduga memberikan cairan beracun berupa alkohol kadaluarsa kepada para korban,” kata Agustinus, Senin (22/9/2025).
Akibatnya, lima pemuda meninggal dunia, sementara beberapa lainnya masih dirawat intensif di rumah sakit. Polisi menyebut kasus ini menjadi perhatian serius karena menimbulkan korban jiwa.
Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam dijerat Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar dan asal-usul yang jelas.
“Ini demi keselamatan bersama agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Agustinus.(*)






