Negara Diam, Petani Sawit Mamuju Tengah dan Pasangkayu Dikurung Monopoli

Oleh: Khalil Jibran

Sekretaris Umum PKC PMII Sulawesi Barat

Bacaan Lainnya

Opini – Di Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu, ada dua harga yang hidup berdampingan: satu harga di atas kertas, satu harga di lapangan. Di atas kertas, Dinas Perkebunan menetapkan harga acuan tandan buah segar (TBS) sebesar Rp3.370/kg. Namun di lapangan, petani hanya menerima sekitar Rp1.000/kg.

Selisih Rp2.370/kg ini adalah jarak antara hadir dan tidak hadirnya negara. Ia menjadi cermin perbedaan antara hukum dan dominasi kekuatan modal.

Sebagai kader PMII yang lahir dari rahim pergerakan rakyat, saya memandang persoalan ini bukan lagi sekadar urusan perdagangan biasa. Ini adalah bentuk penghisapan struktural terhadap petani sawit rakyat. Negara memang hadir melalui penetapan harga oleh Dinas Perkebunan, tetapi kehadiran itu berhenti sebatas pengumuman mingguan. Tidak ada pengawasan yang kuat, tidak ada sanksi tegas, sehingga harga acuan hanya menjadi formalitas birokrasi tanpa daya paksa.

Modus Lama, Luka Baru

Di titik inilah praktik monopsoni bekerja secara halus. Petani tidak diberi pilihan. Buah sawit yang dipanen dengan darah dan keringat tiba-tiba divonis sebagai “grade C”. Proses sortasi berlangsung tertutup, slip timbangan tidak transparan, dan setiap protes dianggap mengganggu.

Yang lebih parah, perusahaan kerap memainkan skenario buka-tutup pembelian di pabrik dengan alasan klasik: kapasitas penuh, mesin rusak, atau overload. Akibatnya, antrean truk petani menumpuk hingga dua sampai tiga hari di luar pabrik. TBS yang terlalu lama menunggu menjadi busuk, kadar air meningkat, lalu dibeli dengan potongan harga besar atau bahkan ditolak sama sekali.

Dalam kondisi terdesak, petani akhirnya menjual ke pengepul dengan harga yang jauh lebih murah. Ini bukan semata persoalan buruknya manajemen pabrik, melainkan strategi yang membuat petani tidak memiliki pilihan selain menyerah pada harga rendah.

Ketika petani menjual 500 kilogram TBS seorang diri, posisi tawarnya nyaris nol. Harga pun ditekan serendah mungkin.

Saya menyebut kondisi ini sebagai kegagalan negara menjalankan fungsi wasit. Pasar yang sehat membutuhkan pengawas yang adil, dan peran itu seharusnya dijalankan negara. Namun yang terjadi di Mamuju Tengah dan Pasangkayu justru sebaliknya: negara membiarkan arena pasar dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang lebih kuat.

Dampaknya sangat jelas. Motivasi petani melemah, rantai pasok sawit rakyat rusak, kemiskinan struktural dipelihara, dan konflik agraria tinggal menunggu waktu. Pendapatan asli daerah (PAD) tidak optimal, sementara perusahaan terus mengeruk keuntungan di atas penderitaan petani.

Karena itu, saya mendesak DPRD dan pemerintah daerah di Mamuju Tengah serta Pasangkayu agar keluar dari zona nyaman dalih “mekanisme pasar”. Negara tidak boleh bersikap netral ketika rakyat dirugikan.

Tiga Langkah Mendesak

Pertama, membentuk Perusda atau Perseroda Agribisnis Sawit sebagai pembeli sekaligus penyeimbang pasar. Dengan adanya Perusda, petani memiliki alternatif pembeli sehingga perusahaan tidak lagi leluasa memainkan skenario buka-tutup pabrik untuk menekan harga.

Kedua, menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Petani Sawit yang memuat:

kewajiban perusahaan membeli TBS minimal 85 persen dari harga acuan Disbun;

kewajiban transparansi jadwal buka-tutup pabrik dan kapasitas harian;

sanksi tegas berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang sengaja menghentikan pembelian tanpa alasan teknis yang diverifikasi Dinas Perkebunan.

Ketiga, mewajibkan transparansi sortasi dan melibatkan perwakilan petani dalam dewan pengawas Perusda. Pemerintah juga perlu membentuk Tim Pengawas Harga di tingkat kecamatan yang memiliki kewenangan memeriksa langsung kondisi pabrik saat antrean panjang terjadi. Tanpa transparansi dan pengawasan, Perusda hanya akan menjadi proyek baru yang gagal.

Belajar dari Daerah Lain

Kebijakan seperti ini bukan utopia. Sejumlah daerah telah membuktikannya.Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melalui Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pekebun Kelapa Sawit, mewajibkan perusahaan membeli TBS minimal 85 persen dari harga penetapan pemerintah daerah. Pelanggaran dapat berujung pada peninjauan izin usaha. Hasilnya, harga sawit petani relatif lebih stabil dan tidak jatuh terlalu dalam saat harga CPO menurun.

Kabupaten Rokan Hulu, Riau, membentuk Perusda Agribisnis yang berfungsi sebagai penampung TBS petani swadaya. Perusda menghimpun ratusan ton TBS setiap hari untuk dijual langsung ke pabrik kelapa sawit dengan posisi tawar yang lebih kuat. Dampaknya, harga yang diterima petani meningkat dibandingkan penjualan individual.

Sementara itu, Provinsi Bengkulu membangun PKS mini melalui Perusda khusus untuk menampung sawit rakyat. Skema ini memotong rantai tengkulak dan meningkatkan daya tawar petani secara signifikan.

Dasar hukumnya pun sudah jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk BUMD yang berpihak kepada rakyat. Karena itu, alasan “tidak ada anggaran” atau “tidak ada kewenangan” tidak lagi relevan digunakan.

Saya dan PMII Sulawesi Barat berdiri bersama petani. Kami tidak meminta belas kasihan, tetapi menuntut keadilan ekonomi yang dijamin konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pertanyaannya sederhana: apakah DPRD dan pemerintah daerah Mamuju Tengah serta Pasangkayu berani belajar dari daerah lain dan menjadi wasit bagi rakyatnya sendiri? Ataukah akan terus diam sementara petani dikorbankan di atas tanah mereka sendiri?

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya lewat pengumuman harga, tetapi melalui keberpihakan yang nyata kepada petani rakyat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *