Harga TBS Rp3.370 di Atas Kertas, Petani Hanya Dapat Rp2.700: Di Mana Negara, Wakil Rakyat, dan Bupati (?)

                       Oleh: Jibran                                    Sekretaris PKC PMII Sulawesi Barat

Opini – Selasa, 14 April 2026, Aula Dinas Perkebunan Sulawesi Barat menjadi saksi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Angkanya terdengar meyakinkan: Rp3.370,33 per kilogram untuk usia tanam 10–20 tahun. Dasarnya jelas, mengacu pada Permentan No. 13 Tahun 2024, dengan narasi penguatan harga global yang terdorong krisis energi dan meningkatnya permintaan biofuel.

Bacaan Lainnya

Di atas kertas, petani seharusnya mendapat kabar baik.

Namun begitu turun ke lapangan, realitasnya jauh berbeda.

Di loading ramp perusahaan, harga yang diterima petani mitra hanya berkisar Rp2.700–Rp2.800 per kilogram. Ada selisih sekitar Rp500 hingga Rp670 per kilogram dari harga penetapan resmi. Jika satu truk mengangkut 7 ton TBS, maka dalam sekali pengiriman petani berpotensi kehilangan Rp3,5 juta hingga Rp4,6 juta. Itu bukan angka kecil—itu biaya sekolah, pupuk, dan kebutuhan hidup yang terkikis perlahan.

Lalu muncul pertanyaan mendasar: untuk apa penetapan harga dilakukan jika tidak memiliki daya paksa?

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 sebenarnya sudah mengatur mekanisme, termasuk indeks K sebagai dasar perhitungan. Namun ketika perusahaan membeli di bawah ketentuan, dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, maka penetapan harga hanya menjadi seremoni administratif. Produk hukum tanpa penegakan pada akhirnya tak lebih dari lembaran kertas kosong.

Ini bukan sekadar persoalan angka. Ini adalah soal keberpihakan.

Saat harga CPO dunia menguat karena dinamika energi global, keuntungan besar justru lebih banyak dinikmati pelaku industri besar. Sementara petani, yang merawat kebun selama 10 hingga 20 tahun, tetap berada di posisi paling lemah dalam rantai nilai. Di titik ini, negara seolah hadir hanya sebagai penonton, bukan pelindung.

Lebih ironis lagi, pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah dan perangkat teknis tampak tidak berjalan efektif. Kemitraan yang semestinya adil, dalam praktiknya berubah menjadi relasi timpang yang terus berulang.

Di sisi lain, peran kepala daerah juga patut dipertanyakan. Bupati di daerah sentra sawit sejatinya memiliki perangkat lengkap: dinas teknis, Satpol PP, hingga otoritas politik untuk melakukan pemanggilan, inspeksi mendadak, bahkan memberikan tekanan administratif kepada perusahaan yang tidak patuh. Namun yang sering terlihat justru sikap diam atau saling lempar kewenangan ke level provinsi.

Apakah ini soal ketakutan terhadap investasi? Atau karena ada kenyamanan dalam relasi yang tidak seimbang? Pertanyaan ini wajar muncul ketika ketimpangan dibiarkan berlangsung tanpa koreksi.

DPRD Sulawesi Barat pun tidak lepas dari sorotan. Sebagai lembaga pengawas, DPRD memiliki fungsi kontrol, anggaran, dan legislasi. Namun ketika petani mengalami selisih harga yang signifikan di depan mata, ruang pengawasan itu terasa senyap.

Di mana Rapat Dengar Pendapat yang terbuka? Di mana panitia khusus (pansus) pengawasan TBS? Di mana rekomendasi tegas untuk evaluasi izin atau sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh? Ketika sektor sawit menjadi salah satu penopang ekonomi daerah, maka pembiaran terhadap praktik ketidakadilan harga adalah bentuk kelalaian politik yang serius.

Yang paling menyakitkan, kondisi ini berbanding terbalik dengan narasi seremonial yang kerap digaungkan. Setiap momentum hari besar daerah atau Hari Tani, para pejabat dengan mudah menyebut petani sebagai “pahlawan pangan”. Spanduk dan baliho penuh dengan senyum dan slogan kesejahteraan.

Namun di hari-hari biasa, ketika selisih harga dipotong di timbangan, tidak banyak suara yang benar-benar hadir untuk petani.

Inilah yang melahirkan jurang antara pidato dan realitas.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka wajar bila kepercayaan petani terhadap negara dan lembaga politik semakin menurun. Mereka tidak membutuhkan janji baru, tetapi kepastian harga yang benar-benar ditegakkan di lapangan.

Beberapa langkah sebenarnya tidak sulit dilakukan jika ada kemauan politik:

Audit terbuka indeks K setiap perusahaan, termasuk transparansi rendemen dan struktur biaya.

Penegakan sanksi tegas bagi PKS yang membeli di bawah harga penetapan, termasuk opsi pembekuan izin.

Kewajiban pembayaran selisih harga kepada petani, disertai mekanisme denda.

Bupati melakukan inspeksi gabungan rutin ke PKS di wilayahnya.

DPRD menggelar RDP terbuka dengan melibatkan petani, perusahaan, dan pemerintah secara langsung.

Tanpa langkah konkret tersebut, maka penetapan harga akan terus menjadi formalitas tahunan. Dan kemitraan yang disebut-sebut itu hanya akan menjadi relasi yang timpang di atas penderitaan petani.

Pada akhirnya, pertanyaannya tetap sama: jika negara hadir, di mana keberpihakannya ketika petani benar-benar dirugikan di lapangan?

Sebab diamnya institusi bukan netralitas. Dalam banyak kasus, diam justru adalah bentuk pembiaran.

Dan pembiaran yang berulang, lambat laun, akan terlihat seperti kebijakan yang disengaja.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *