MAMUJU, editorial9.com – Seorang pemuda berinisial RP (18) dibekuk Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju setelah diduga mencuri satu unit outdoor AC di kawasan Pengadilan Agama Mamuju, Jalan KS. Tubun, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat.
RP diamankan polisi pada Kamis (8/10/2026), setelah Tim URC Polresta Mamuju menerima informasi terkait dugaan pencurian tersebut. Petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku sekaligus mencegah terjadinya aksi persekusi oleh warga.
Kasi Humas Polresta Mamuju IPTU Herman Basir membenarkan pengamanan tersebut.
“Benar di TKP, pihaknya mengamankan terduga pelaku berinisial RP (18) guna mencegah adanya tindakan persekusi dari reaksi masyarakat di sekitar lokasi,” ucap IPTU Herman.
Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengakui telah mengambil satu unit outdoor AC. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah outdoor AC.
“Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Posko Resmob Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
RP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Posko Resmob Polresta Mamuju. Terduga pelaku akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Herman mengatakan, langkah cepat personel URC dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengamanan tersebut sekaligus dilakukan, untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku di lokasi kejadian.(*)






