Majene – Seorang warga di Dusun Parabaya, Desa Onang,Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, SN, tewas seketika setelah ditebas menggunakan parang oleh Kepala Desanya bernilai AI. Peristiwa itu terjadi Minggu, 24/11/2024, petang.
Korban mengalami luka cukup parah dibagian leher setelah ditebas parang panjang oleh pelaku. Sementara pelaku inisial langsung dibawa ke Mapolres Majene untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, mengatakan berdasarkan informasi awal dari keterangan tersangka, untuk sementara diduga persoalan lama antara pelaku dengan korban.
“Jadi sebelumnya, memang pernah ada persoalan penganiayaan yang dilakukan korban terhadap pelaku, yang berujung korban masuk penjara selama satu tahun,” ucap AKBP Toni Sugadri, melalui press rilis Humas Polres Majene, Senin, 25/11/24.
Ia pun memastikan, peristiwa tersebut tak memiliki kaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Jadi kami juga ingin meluruskan, bahwa persoalan ini tidak ada hubungannya dengan pilkada,” ungkapnya.
Selain itu ia juga mengungkapkan, bahwa kejadian bermula ketika pelaku saat itu bermaksud hendak ke Masjid untuk menunaikan shalat isya, tiba-tiba korban datang ke rumah pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke rumah.
“Kejadiannya menjelang isya, saat itu pelaku sementara duduk sambil cerita dengan warga inisial N lalu tiba-tiba datang korban dgn mengendarai sepeda motor sambil gas-gas motornya. Kemudian masuk di pekarangan rumah pelaku,”ungkapnya.
Saat itu kata Kapolres Majene, pelaku mematikan lampu rumahnya dgn maksud agar korban tidak masuk, namun korban tetap masuk dalam rumah pelaku sambil mengeluarkan kata-kata anjing serta ancaman untuk membunuh pelaku.
“Dan seketika itu juga, pelaku mengambil parang yang ada dibawa meja kerjanya. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengayunkan parangnya dan mengenai leher korban, seketika itu juga korban tewas bersimbah darah di rumah pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, atas kejadian itu, pelaku yang hingga saat ini menjabat sebagai Kades Onang, telah diamankan, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal penganiayaan berat sesuai pasal 351 ayat 2, 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
”Setelah kejadian itu, kami perintahkan anggota untuk olah TKP sambil melakukan pengamanan di lokasi kejadian, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan,” tutupnya.(*)