OPD Sulbar Direstrukturisasi, Gubernur: Gemuk Itu Berat

Sulbar – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menyatakan dukungan penuh terhadap rencana perampingan lembaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulbar.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar yang membahas tiga agenda penting, salah satunya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Sulbar.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat yang digelar Selasa (15/7/2025) tersebut, Gubernur SDK memberikan analogi menarik terkait efisiensi birokrasi.

“Kalau kita langsing itu gesit, kalau terlalu gemuk itu berat. Menurunkan yang gemuk itu memang berat, tapi DPRD mampu menurunkan berat badan Sulbar ini,” ujarnya.

Menurut SDK, perampingan ini diperlukan mengingat kondisi fiskal Sulbar yang terbatas. Ia menilai banyak jabatan struktural yang tidak efisien dan sebaiknya dihapus atau digabungkan.

“Contohnya seperti jabatan Kepala Kereta Api, padahal kita tidak punya urusan soal itu. Jembatan timbang dan pelabuhan juga ditangani pusat. Jadi, OPD yang fungsinya tumpang tindih kita gabungkan,” jelasnya.

Gubernur juga mengungkapkan, bahwa pengisian jabatan dalam OPD yang telah ramping, nantinya akan dilakukan melalui Seleksi Terbuka (Selter).

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Syamsul Samad, menegaskan bahwa usulan ini merupakan inisiatif DPRD Sulbar.

“Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik lebih efektif,” ucap Syamsul, yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Sulbar.

Ia menambahkan, penggabungan OPD dilakukan berdasarkan kajian mendalam serta sejalan dengan visi-misi Gubernur.

“Makanya nyambung, meskipun ini inisiatif DPRD, tapi sejalan dengan keinginan Gubernur. Maka dari itu prosesnya lancar. Kita rampingkan dari 35 menjadi 29 OPD,” terangnya.

Syamsul Samad optimistis,.langkah ini akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan responsif.

“Kalau gemuk tidak sehat jalannya, tapi kalau ramping sehat dan lincah,” pungkasnya.

Berikut OPD yang Digabungkan:

1. Dinas Lingkungan Hidup + Dinas Kehutanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tipe A).

2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga + Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Tipe A).

3. Dinas Transmigrasi + Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A).

4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan + Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Tipe A).

5. Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A).

6. Dinas Kesehatan + Urusan Pengendalian Penduduk dan KB menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB (Tipe A).

7. Badan Kepegawaian + Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (Tipe A).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *