MAMUJU, editorial9.com – Penanganan dugaan korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, dua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk proses penuntutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, mengatakan pelimpahan tahap II dijadwalkan dilakukan pada Rabu (29/7/2026).
“Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Besok kami akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk proses penuntutan,” kata Abd Azis saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Selasa (28/7/2026).
Dalam penyidikan, polisi menemukan anggaran belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp863,154 juta. Rinciannya, belanja makan minum rumah jabatan sebesar Rp720 juta dan belanja jamuan tamu sebesar Rp143,154 juta.
Penyidik menduga, terjadi praktik penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif tanpa disertai bukti transaksi yang sah. Dugaan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp795.655.665.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak dilengkapi bukti transaksi yang sah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795.655.665,” ujar Abd Azis.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AAH, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, dan MS, mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022.
Keduanya saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sulbar hingga 31 Juli 2026. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Selama proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulbar telah memeriksa 16 saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka AAH yang ditaksir bernilai sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta.
“Kami telah memeriksa 16 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen keuangan, satu unit handphone, uang tunai Rp10 juta, serta aset tanah dan bangunan milik tersangka,” kata Abd Azis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Tahun 2023.
Polda Sulbar menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara,” tutur Abd Azis.(*)






