Polman – editorial9 – Dua orang pelaku judi sabung ayam Dusun Sanja, Desa Sambaliwali, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman, masing-masing berinisial Limun (52) dan Ali (32), diringkus Satreskrim Polres Kabupaten Polman.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, para pelaku disangkakan adalah pasal 303 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1e dan 2e KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” ucap Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, saat menggelar press rilis kasus tindak pidana judi jenis sabung ayam, Kamis, 28/10/21.
Ia juga mengungkapkan, bahwa penangkapan para tersangka bermula, bermula atas adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik itu. Bahwa, judi sabung ayam tersebut, sudah berlangsung beberapa hari. Atas dasar itu, pihaknya melalui Kasat Reskrim IPTU Agung Setyo Negoro, memerintahkan Kanit Resum Sat Reskrim IPDA Syahrul beserta personelnya untuk segera melakukan tindak lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa memang benar laporan informasi dari masyarakat tersebut,” ungkapnya.
Tim pun segera menuju lokasi terselenggaranya judi sabung ayam di Dusun Sanja, Desa Sambaliwali, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku atas nama Limun, alias Pua’na Uding Bin Napa, pekerjaan petani dan Ali alias Bapak Rajit, pekerjaan peternak.
“Pesonel gabungan Sat Reskrim, juga mengamankan barang bukti berupa 1 ekor ayam jantan, warna bulu merah hitam dalam kondisi mati dengan luka robek pada leher dan uang tunai sebesar Rp.1.320.000,” tutup Kapolres.(Mp)






