Polman – editorial9 – Seorang bapak di Kabupaten Polewali Mandar, diringkus personel kepolisian Polres Polman, lantaran diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono, mengatakan, bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tersebut, tidak lain merupakan bapak tiri dari korban. Kejadian bermula sekitar bulan Februari 2018.
“Pada saat itu, korban berumur 8 tahun. Pelaku mengatakan kepada korban, bahwa akan mengobati korban karena korban sering buang air kecil di celana.Setelah itu, pelaku malah menyetubuhi dan mencabuli korban,” ucap AKBP Ardi Sutriono, saat menggelar press rilis kasus, di Mapolres Polman, Rabu, 27/10/21.
“Kejadian tersebut berulang pada waktu dan di tempat yang berbeda sampai dengan bulan September 2021, yaitu pada saat korban sudah berusia 10 tahun, tepatnya korban dicabuli oleh pelaku yang masih merupakan suami sah dari ibu kandung korban (bapak tiri), sebanyak lebih dari 10 kali,” sambungnya.
Selain itu, ia menambahkan, perbuatan tidak pantas tersebut diketahui oleh tante korban setelah korban mengeluh kesakitan dan mengeluarkan darah, pada saat buang air kecil. Setelah mengetahui informasi tersebut, tante korban langsung memeriksakan keponakannya serta menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
“Dan, korban mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka. Setelah itu, tante korban bersama dengan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, tersangka atau pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri korban, dikenakan pasal 81 ayat (2), (3) JO.pasal 76D subs pasal 82 ayat (1), (2) JO pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016.
“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Junto pasal 64 KUHPidana,” tutupnya.(Mp)






