Pemagaran Lahan Sengketa di Pasar Sentral Polewali Berujung Ricuh

Kericuhan antara dua kubu warga saat proses pemagaran lahan sengketa di Kompleks Pasar Sentral Pekkabata, Polewali Mandar, Kamis (30/10/2025)

POLMAN – Sengketa lahan antara dua kubu warga di Kompleks Pasar Sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali memanas. Aksi pemagaran lahan yang dilakukan salah satu pihak, Kamis (30/10/2025), berujung ricuh di lokasi.

Kericuhan pecah saat kubu Hj Sumrah bersama timnya mulai memasang pagar seng mengelilingi lahan seluas sekitar satu hektare yang masih dalam status sengketa. Sementara kubu ahli waris Baco Commo menolak keras dan tetap bertahan di area yang selama ini mereka tempati untuk berjualan ayam potong.

Bacaan Lainnya

 

Dari pantauan di lapangan, kedua pihak sempat terlibat aksi saling dorong ketika proses pemagaran berlangsung.

Kuasa hukum Hj Sumrah, Dicky Prayogo SH, MH, menyebut pemagaran dilakukan berdasarkan bukti sertifikat kepemilikan sah bernomor 525.

“Itu dasar sertifikat, karena ketika berlarut-larut seperti ini, kepastian hukumnya di mana?” ujarnya.

Menurutnya, sengketa antara kliennya dan pihak ahli waris Baco Commo sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Baco Commo sempat menggugat pembatalan sertifikat ke PTUN Makassar (dulu Ujung Pandang), tapi gugatan itu selalu ditolak,” jelas Dicky.

Namun, pihak ahli waris Baco Commo tidak menerima langkah pemagaran tersebut. Musdalifah, salah satu ahli waris, menegaskan pihaknya adalah pemenang eksekusi dan berhak menempati lahan tersebut.

“Saya merasa sedih karena kami pemenang eksekusi seharusnya dilindungi. Tapi kenyataannya pemagaran,” ujarnya.

Musdalifah juga menyebut bahwa laporan dugaan penyerobotan yang dilayangkan Hj Sumrah ke Polda Sulbar sudah dihentikan penyidikannya.

“Dia laporkan saya ke Polda Sulbar sebagai penyerobot dan perampok, tapi keluar SP3 karena tidak ada bukti,” katanya.

Lebih lanjut, Musdalifah menuturkan bahwa keluarganya telah menempati lahan itu sejak tahun 2007, setelah pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali.

“Sejak eksekusi diserahkan ke saya, saya tempati sampai sekarang,” tuturnya.

Ia menegaskan, perkara tersebut bahkan sudah sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan pihaknya sebagai pemilik sah lahan sengketa.

“Ada putusan kasasi MA dan penetapan dari MA juga,” pungkasnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *