Pemkab di Sulbar Diminta Kawal Pengelolaan Dana Desa

Wagub Sulbar Enny Angraeni Anwar, sambutan di Raker percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa Tahun 2020.

Mamuju – editorial9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, menggelar Rapat Kerja (Raker) percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa 2020, di Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis, 20/02/20.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar berharap pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab), untuk melakukan pengawalan dan pengendalian secara intens terhadap penggunaan dan pengelolaan dana desa, secara teknis melalui kebijakan dan kewenangan daerah masing – masing.

“Ini bertujuan agar capaian tentang kualitas penggunaan dan pengelolaan dana desa, dapat lebih berkualitas dan sesuai dengan harapan dan mandat pemerintah pusat,”ucap Enny.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa proses pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan dan implementasi dana desa masih perlu ditingkatkan untuk menjamin kualitas pelaksanaan dapat lebih maksimal.

“Kami menyadari hal itu, sehingga sebagai pemerintah pada tingkat provinsi kami memiliki peran melakukakan bentuk pengendalian dan pemantauan, melalui kebijakan-kebijakan yang diterjemahkan dalam bentuk regulasi, ataupun kegiatan – kegiatan yang disinergikan dengan program OPD. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov Sulbar menginisiasi sebuah program Mandiri, Cerdas dan Sehat (Marasa), yang termuat dalam RPJMD Sulbar 2017-2022 (Perda Nomor 8 Tahun 2017),” tambahnya.

Mantan anggota DPR-RI itu juga menjelaskan, bahwa dalam mengawal kegiatan dana desa terdapat berbagai kendala dan tantangan yang masih dihadapi saat ini, seperti tentang penyalahgunaan dana, kegiatan fiktif, keterlambatan administrasi pelaporan, keterlambatan pelaksanaan, lemahnya proses pendampingan dan lainnya.Hal tersebut merupakan tantangan yang mesti disikapi bersama, baik pada tingkat kementerian maupun pada tingkat daerah.

“Jumlah dana desa yang telah digelontorkan ke Sulbar sejak 2015 sampai 2019 telah mencapai di angka dengan nilai yang cukup besar, yakni dua triliun rupiah. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah pusat dalam rangka melakukan percepatan pembagunan di desa dalam segala sektor,” jelasnya.

Enny juga memaparkan, untuk alokasi terbesar penggunaan dana desa se-Sulbar pada 2019 ada pada bidang sarana dan prasarana desa sebesar 59,22 %, sedankan bidang sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar sebesar 15,29 %. terkcil berada dibidang sarana dan prasaran lingkungan, ekonomi dan pembinaan kemasyarakatan, yaitu sekitar 0,02 hingga 1,30 %.

“Dengan melihat data tersebut, sangat jelas masih perlu peningkatan efektifitas penggunaan dana desa yang berdasarkan data dan kebutuhan. Dana desa memiliki kontribusi yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulbar, terbukti sesuai data 2019 menunjukkan Sulbar mengalami pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,23 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya 5,15 persen. Dari sekian indikator pertumbuhan ekonomi, sebanyak 42 persen pada sektor pertanian, dan itu ada di pedesaan,”paparnya.

Ditempat yang sama, Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Kemendagri RI, Restuardi Daud, mengatakan, mekanisme penyaluran dana desa 2020 akan dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD), sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 205/PMK.07/2019.

“Pola salur dana desa tahun ini lebih disederhanakan dan simple, agar meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa 2020. Meski demikian, tetap akan memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan supaya tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,”kata Restuardi.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa penyaluran dana desa dibagi menjadi dalam tiga tahapan, yakni tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.

“Tahap I paling cepat Januari, paling lambat Juni. Tahap III paling cepat Maret, paling lambat Agustus dan tahap III paling cepat Juli,” jelasnya.

Sementara itu hal berbeda, diungkapkan oleh Kejati Sulbar, Darmawel Aswar, yang mengakui bahwa pihaknya bersama kepolisian bersedia memberikan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan yang telah disepakati dan dibuat secara bersama.

“Kami berkewajiban melakukan pendampingan terhadap dana desa yang jumlahnya sangat luar biasa ini. Jangan diartikan pendampingan ini sebagai penindakan, tapi tolong diartikan sebagai pencegahan. Olehnya itu, jika dibutuhkan dapat menghubungi kejaksaan dan kepolisian. Saya selaku Kajari sudah perintahkan para Kajari untuk membuka diri, bahkan jika perlu menjemput bola,” tutur Darmawel Aswar.(Advetorial Pemprov Sulbar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *