MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 yang memberikan keringanan besar-besaran bagi masyarakat. Program ini berlaku mulai 20 November hingga 31 Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di enam kabupaten di Sulbar.
Program yang digagas di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga ini dirancang untuk meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, berbagai insentif diberikan, mulai dari pembebasan denda hingga diskon signifikan.
Rincian keringanan Program Insentif PKB 2025 meliputi:
Bebas denda PKB dan seluruh denda tunggakan.
Diskon 50% tunggakan pokok PKB.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya, termasuk peralihan non-DC ➝ DC maupun DC ➝ DC.
Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Keringanan 13,95% BBNKB I untuk pembelian kendaraan baru.
Kebijakan diskon 50% untuk tunggakan pokok PKB menjadi terobosan baru yang belum pernah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya. Pemprov Sulbar menyebut kebijakan ini sebagai peluang emas bagi masyarakat yang memiliki kewajiban menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Suhardi Duka menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari misi memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.
Kepala BPKPD Sulbar, Muhammad Ali Chandra, mengajak masyarakat untuk tidak menunda memanfaatkan keringanan tersebut.
“Program ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah. Ayo datang ke Samsat di kabupaten masing-masing dan manfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia,” ujarnya.
Selain memberi manfaat finansial, program ini juga mendukung kampanye penggunaan nomor polisi daerah melalui slogan “Bangga Pakai DC” sebagai identitas masyarakat Sulbar.
Pemprov Sulbar menegaskan bahwa seluruh insentif hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.(*)






