MAMUJU — Polda Sulawesi Barat (Sulbar) meraih kemenangan dalam perkara Tata Usaha Negara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan mantan anggota Polri, A. Karim Rudda. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/G/2025/PTUN.Mks.
A. Karim Rudda sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Sulbar karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keputusan administratif Polda Sulbar terkait PTDH tersebut sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabidkum Polda Sulbar Kombes Pol Hadi Winarno, yang memimpin tim kuasa hukum bersama Ipda Ilham Eka Daharmawan dan Aipda Andi Fadli, menyebut putusan itu sebagai bentuk penguatan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Hadi, melalui pres rilis Humas Polda Sulbar, Kamis,20/11/25.
Di kesempatan terpisah, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta memberikan apresiasi kepada jajaran Bidkum yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut.
“Kemenangan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjauhi narkoba dan selalu bertindak sesuai hukum,” ujarnya.






